TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

AG Pacar Mario Dandy Jalani Musyawarah Diversi

Oleh: Mg1
Rabu, 29 Maret 2023 | 13:03 WIB
AG dengan ditutup wajahnya saat tiba di PN Jakarta Selatan. (Ist)
AG dengan ditutup wajahnya saat tiba di PN Jakarta Selatan. (Ist)

 


JAKARTA - AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy (20), menjalani musyawarah diversi terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Sekitar pukul 09.23 WIB, AG tampak diantar menggunakan mobil dari Kejaksaan Negeri Jaksel, dengan menggunakan pakaian celana panjang hitam dan baju berwarna merah muda. 

Diketahui, musyawarah diversi AG tersebut akan berjalan secara tertutup. Pihak David pun juga dihadirkan, seperti yang dijelaskan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.

"Yang hadir keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasehat hukum terdakwa, penasehat hukum korban, pembimbing kemasyarakatan," kata Djuyamto, Rabu (29/3).

Lebih lanjut, Djuyamto juga meminta agar pihak David agar memberikan sikap pernyataannya yang tegas pada saat diversi. Apabila pihak David menolak damai, diversi dinyatakan gagal dan persidangan terhadap AG pun akan dijadwalkan. 

Namun apabila berhasil, diversi tersebut akan dituangkan ke dalam penetapan ketua pengadilan. 

"Kalau sudah seperti itu tentu diversi tidak bisa dilakukan artinya tahapan diversi gagal. Tahapan diversi sudah dikesampingkan. Baru akhirnya nanti akan menetapkan hari sidang," ucap Djuyamto, Selasa (28/3/2023).

"Kalau diversi itu kan kalau berhasil baru ada namanya kesepakatan diversi nanti akan dituangkan dalam sebuah penetapan ketua pengadilan. Tapi kalau gagal ya nggak dibikin hanya cukup dibikin berita acara saja," ucapnya.

Meskipun pihak David sudah menolak untuk berdamai, namun diversi AG di tahap pengadilan tersebut akan tetap berlanjut berdasarkan Pasal 52 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo