TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

AG Pacar Mario Dandy Jalani Musyawarah Diversi

Oleh: Mg1
Editor: admin
Rabu, 29 Maret 2023 | 13:03 WIB
AG dengan ditutup wajahnya saat tiba di PN Jakarta Selatan. (Ist)
AG dengan ditutup wajahnya saat tiba di PN Jakarta Selatan. (Ist)

 


JAKARTA - AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy (20), menjalani musyawarah diversi terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Sekitar pukul 09.23 WIB, AG tampak diantar menggunakan mobil dari Kejaksaan Negeri Jaksel, dengan menggunakan pakaian celana panjang hitam dan baju berwarna merah muda. 

Diketahui, musyawarah diversi AG tersebut akan berjalan secara tertutup. Pihak David pun juga dihadirkan, seperti yang dijelaskan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.

"Yang hadir keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasehat hukum terdakwa, penasehat hukum korban, pembimbing kemasyarakatan," kata Djuyamto, Rabu (29/3).

Lebih lanjut, Djuyamto juga meminta agar pihak David agar memberikan sikap pernyataannya yang tegas pada saat diversi. Apabila pihak David menolak damai, diversi dinyatakan gagal dan persidangan terhadap AG pun akan dijadwalkan. 

Namun apabila berhasil, diversi tersebut akan dituangkan ke dalam penetapan ketua pengadilan. 

"Kalau sudah seperti itu tentu diversi tidak bisa dilakukan artinya tahapan diversi gagal. Tahapan diversi sudah dikesampingkan. Baru akhirnya nanti akan menetapkan hari sidang," ucap Djuyamto, Selasa (28/3/2023).

"Kalau diversi itu kan kalau berhasil baru ada namanya kesepakatan diversi nanti akan dituangkan dalam sebuah penetapan ketua pengadilan. Tapi kalau gagal ya nggak dibikin hanya cukup dibikin berita acara saja," ucapnya.

Meskipun pihak David sudah menolak untuk berdamai, namun diversi AG di tahap pengadilan tersebut akan tetap berlanjut berdasarkan Pasal 52 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Komentar:
Ciputat
Dinsos
Damkar
Dinkes
Perkim
Dprd
Idul fitri
Pondok aren
Himbauan
ePaper Edisi 17 Maret 2026
Berita Populer
01
Polisi Bubarkan Aksi Tawuran Di Ciputat Timur

TangselCity | 3 hari yang lalu

03
Maling Bobol Toko Laptop Di Ciputat

TangselCity | 3 hari yang lalu

05
SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 17 Maret 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

06
SIM Keliling Bekasi Selasa 17 Maret 2026

Nasional | 3 hari yang lalu

07
09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit