Raperda Bangunan Gedung Tunggu Nomor Register
36 Pasal Dikoreksi, Pemprov Minta Hapus

SETU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bangunan Gedung yang telah disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terdapat koreksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kantor Wilayah (Kanwil) Menkumham Provinsi Banten.
Tercatat ada sebanyak 36 pasal terkoreksi dari Raperda tersebut dalam tahap fasilitasi oleh Pemprov Banten. Dan hasil fasilitasi tersebut telah disempurnakan oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda Bangunan Gedung bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kecamatan Setu, Kamis (30/3).
Ketua Pansus Raperda Bangunan Gedung, Muhamad Azis mengatakan, bahwa dari 36 pasal yang terkoreksi tersebut sebagian pasal hanya perubahan redaksional. Namun juga ada beberapa pasal yang diminta untuk dihapus.
"Kami bersama dengan Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel baru saja selesai menggelar rapat penyempurnaan hasil fasilitasi Raperda Bangunan Gedung. Dan terdapat 36 pasal terkoreksi, namun sebagian besar hanya soal redaksional bunyi pasal saja.
Tetapi ada juga beberapa pasal yang diminta untuk dihapus oleh Pemprov Banten," ujar politisi Partai Golkar ini.
Azis mengatakan, beberapa pasal yang dihapus tersebut yaitu pasal 164 yang mengatur setiap pemilik dari atau pengguna bangunan gedung dilarang untuk membangun baru mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan dan atau prasaranan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kemudian pada ayat selanjutnya dari pasal tersebut, terkait sanksi terhadap membangun baru dan memperluas atau prasana tidak sesuai PBG, dan melakukan pemanfaatan bangunan gedung tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Dari koreksian provinsi, pasal ini harus dihapus, namun kami ingin tetap mempertahankan, kalau sampai dihapus bagaimana kami bisa melakukan penyidikan dan juga melakukan pengawasan kalau sampai pasal ini dihapus," ujarnya.
Dia melanjutkan, tidak hanya pada pasal tersebut saja, tetapi pada pasal 165 pun diminta untuk dihapus. "Kemudan pasal 165, karena kami punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS kami mempertahankan. pasal ini berbunyi, terkait ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana bagi sanksi, kami ingin tetap mempertahankan agar PPNS kami bisa bekerja dan melakukan penyidikan, terhadap bangunan gedung di Tangsel yang tidak sesuai dengan aturan, misalnya tidak memiliki izin, dan peruntukannya tidak sesuai dengan PBG yang diajukan," tegas Azis.
Dia menerangkan, selanjutnya dari rapat penyempurnaan Raperda tersebut akan diserahkan kembali ke Pemprov Banten dan juga Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten untuk segera diundangkan dan diberi nomor register Perda.
"Karena ini kan suah disetujui bersama menjadi Perda, namun ada koreksi dan kini telah disempurnakan, akan kami serahkan kembali ke Pemprov Banten untuk segera diberi nomor register agar Perda ini bisa segera diberlakukan," ungkapnya.
Sementara, Sekretaris DCKTR Kota Tangsel, Hadi Widodo mengatakan, bahwa Raperda ini nantinya akan mengatur terkait penyelengaraan pembangunan gedung di Kota Tangsel, mulai dari penataan akan dibangun sebelum PBG gedung tersebut keluar.
"Dan ada juga mengatur terkait pembongkaran gedung, jadi nanti ketika ada aktivitas pembongkaran gedung, terutama gedung besar itu nanti ada aturan khususnya. Bahkan nanti akan ada juga retribusi pembongkaran gedung ini. Untuk aturan teknisnya nanti akan diatur di Peraturan Wali Kota (Perwal)," pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 12 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 7 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu