Kasus Tabrakan KRL di Bekasi Segera Disidang
JAKARTA – Kasus tabrakan antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur segera memasuki tahap persidangan. Korlantas Polri telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diproses di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.
Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy P.S. Siregar mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pengemudi taksi Green SM, saksi di lokasi, masinis, hingga penjaga palang pintu perlintasan sebidang.
“Berkas sudah kami kirimkan ke jaksa. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, sidang nantinya langsung digelar di Pengadilan Negeri Bekasi Kota,” ujar Mariochristy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Mariochristy menjelaskan, penyidik melakukan dua olah tempat kejadian perkara (TKP), yakni di perlintasan sebidang JPL 85 dan di lokasi benturan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek. Namun, polisi belum mengungkap identitas tersangka secara rinci.
Korlantas juga memastikan proses penyelidikan dilakukan menggunakan metode Traffic Accident Analysis dan dukungan sistem ETLE untuk mengungkap penyebab kecelakaan.
“Kami mencari bukti-bukti penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang tersebut,” katanya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkap rangkaian peristiwa sebelum kecelakaan maut terjadi pada Senin (27/4/2026) malam.
Menurut Dudy, kecelakaan bermula ketika sebuah taksi mogok di perlintasan sebidang JPL 85 dan tertemper kereta relasi Cikarang–Jakarta pada pukul 20.48 WIB. Insiden itu memicu kerumunan warga di sekitar lokasi.
KRL Commuter Line 5568A relasi Jakarta–Cikarang yang melintas setelahnya sempat berhenti akibat kerumunan warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
“Kereta sempat berhenti karena adanya kerumunan warga di depan lokasi kejadian,” ujar Dudy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI.
Tak lama kemudian, KA Argo Bromo Anggrek melintas Stasiun Bekasi pada pukul 20.51 WIB dengan kecepatan sekitar 108 kilometer per jam, atau tiga menit lebih cepat dari jadwal. Tabrakan dengan KRL terjadi pada pukul 20.52 WIB.
Meski kronologi awal telah dipaparkan, Kementerian Perhubungan menyatakan masih menunggu hasil investigasi resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk memastikan penyebab utama kecelakaan.
“Kami menghormati proses investigasi KNKT yang dilakukan secara independen, profesional, dan transparan,” kata Dudy.
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


