TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Barang Impor Disulap Jadi Produk Lokal

Kejahatan Serius, Tindak Tegas

Laporan: AY
Senin, 03 April 2023 | 09:46 WIB
Darmadi Durianto Anggota Komisi VI DPR. (Ist)
Darmadi Durianto Anggota Komisi VI DPR. (Ist)

JAKARTA - Senayan menyoroti dugaan kejahatan di sektor perdagangan berupa modus aksi kemas ulang atau repacking barang impor ke dalam bentuk barang buatan dalam negeri. Aksi repacking barang ini berpotensi mengancam hasil produk anak bangsa.

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus barang impor yang disulap jadi produk lokal guna menghindari pajak. Ini merupakan kejahatan luar biasa.

“Sangat merugikan sekali modus repacking ini karena mereka ini seolah mau hindari pungutan pajak dan lainnya. Makanya harus diusut tuntas modus semacam itu karena dampak terhadap produk lokal kita cukup serius,” tegas Darmadi di Jakarta, kemarin.

Darmadi menegaskan, pemerintah melalui berbagai instrumen kebijakannya telah berupaya keras menggenjot produk atau barang dalam negeri agar digunakan oleh masyarakat.

Namun upaya ini diganggu oleh oknum-oknum dengan kejahatan modus baru yakni aksi kemas ulang barang impor menjadi barang.

Karena itu, menjadi sangat wajar kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat geram atas fenomena kejahatan tersebut. Dia pun mendukung kebijakan Jokowi yang telah memerintahkan secara tegas jajaran aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas praktik semacam itu. Apalagi tindak kejahatan perdagangan seperti ini sangat merugikan negara.

Darmadi mengatakan, aksi kejahatan dengan modus repacking ini terjadi karena sistem pengawasan kurang kuat. Harusnya ada kolaborasi antar stakeholder terkait dalam rangka melakukan pengawasan bersama.

"Modus repacking bukan dilakukan individu melainkan semacam terstruktur seperti cara kerja sindikat dan hal ini perlu dipelototi aparat kepolisian,” tegasnya.

Bendahara Umum Megawati Institute ini menilai, modus repacking ini juga terjadi karena aturan perdagangan kurang memadai, masih terlalu banyak celah alias lemah. Belum lagi aturan soal posisi konsumen.

“Kondisi inilah yang menyuburkan praktik-praktik perdagangan penuh kecurangan (fraud) termasuk modus repacking ini. Padahal kondisi ini bisa menghancurkan industri lokal juga merugikan konsumen,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan seluruh jajaran pemerintah baik pusat maupun daerah serta badan usaha milik negara (BUMN) untuk disiplin dalam mengimplementasikan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Hal tersebut ditegaskan Presiden saat membuka Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (15/3).

Kuncinya adalah kedisiplinan implementasi [P3DN], kedisiplinan dalam merealisasikan dari apa yang sudah bolak-balik kita melakukan pertemuan.

"Ini seingat saya, saya sudah berbicara mengenai produk dalam negeri, penggunaan produk dalam negeri ini yang keempat,” ujar Presiden.

Presiden Jokowi juga mengingatkan jajarannya untuk mewaspadai produk impor yang dikemas ulang dan dilabeli sebagai produk dalam negeri.

"Jangan sampai saya dengar ini ada hanya diganti kulitnya, dalamnya tetap barang impor, repackaging,” tegasnya.

Dia pun menginstruksikan aparat penegak hukum untuk langsung menginvestigasi barang impor repacking ini.

"Dipikir saya enggak tahu. Ini hati-hati. Saya perintahkan pada Polri, untuk dicek betul,” tandasnya.

Kembali ke Darmadi, importase baju bekas juga makin meresahkan. Kegiatan bisnis tersebut bisa menghancurkan keberlangsungan ekosistem Industri Kecil Menengah (IKM). Juga, berdampak luas terhadap sektor ketenagakerjaan, pemasukan negara dan ekonomi secara luas.

“Konsekuensinya IKM bakal banyak yang gulung tikar dan tentu saja bakal banyak tenaga kerja kita yang akan kena PHK. Perlu langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini,” ucapnya.

Dia bilang, banyak perusahaan yang terlibat dalam praktik bisnis pakaian impor bekas ini. Diperkirakan importasi tekstil unprosedural diduga dilakukan oleh sekitar 60 perusahaan yang dipunyai oleh sekitar 8 orang pengusaha.

“Mereka melakukannya dengan berbagai macam modus (melibatkan) Pusat Logistik Berikat (PLB) sebelum dibubarkan termasuk mengantongi izin (kuota) impor dari Angka Pengenalan Impor Produsen (API-P) atau Umum (API-U) ratusan juta meter per perusahaan,” ujarnya.

Dia yakin, masuknya impor tekstil bekas tersebut lantaran bekerja sama dengan oknum Bea Cukai di lapangan termasuk oknum pemberian izin impor di kementerian terkait. Adapun modusnya, yakni melalui under Invoice, yakni volume dan nilai barang dalam Pemberitahuan Barang Impor (PIB) diturunkan atau dikurangi. Kedua, mengubah sistem penggolongan barang (HS). Dan ketiga, pemalsuan surat keterangan asal (SKA). Modus ini dilakukan agar pembayaran pajak dan bea masuknya bisa lebih rendah.

Darmadi menambahkan, potensi kerugian negara imbas adanya bisnis pakaian impor bekas tersebut juga cukup fantastis, yakni mencapai 320 ribu ton atau senilai Rp 19 triliun. Dampak serius lainnya yakni bakal adanya aksi PHK yang dilakukan IKM.

“320.000 ton jika diproduksi di dalam negeri tentu akan mendatangkan nilai tambah di mana bisa menyerap sekitar 545 ribu tenaga kerja langsung dari hulu ke hilir dan 1,5 juta tenaga kerja tidak langsung dengan total pendapatan mencapai Rp 54 triliun,” paparnya. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo