TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ditegur Keras Karena Urusan Dengan Wanita Emas

Ketua KPU Tidak Terbukti Melecehkan

Laporan: AY
Selasa, 04 April 2023 | 10:11 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Ist)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Ist)

JAKARTA - Ketua KPU Hasyim Asy'ari lolos dari jeratan “Wanita Emas”. Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hasyim tak terbukti melakukan pelecehan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu yang bernama asli Hasnaeni tersebut.

DKPP sudah mengeluarkan putusan atas aduan yang disampaikan Hasnaeni itu, kemarin. Putusan dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito, didampingi tiga anggota majelis yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo. Mereka satu suara menyatakan Hasyim tidak terbukti melecehkan Hasnaeni.

"Aduan tersebut tidak terbukti karena tidak disertakan alat bukti yang meyakinkan DKPP," ucap Heddy, saat membacakan putusan, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, kemarin.

Namun, dalam perkara ini, ditemukan fakta ada pelanggaran yang dilakukan selama proses pemeriksaan dugaan pelecehan itu. Hasyim dan Hasnaeni aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp (WA) tentang topik pribadi. Salah satu pesan yang dikirimkan Hasyim kepada Hasnaeni, yakni: "Udah jalan ini menujumu".

DKPP menilai, Hasyim melanggar prinsip profesionalitas karena telah melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Perbuatan itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Hasyim pun dinyatakan melanggar Pasal 6 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Atas fakta yang terungkap, majelis menyatakan Hasyim tidak profesional dalam menjalankan tugas. Apalagi terbukti, Hasyim dan Hasnaeni melakukan pertemuan dan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta.

Perjalanan bersama itu telah dibenarkan Hasyim. Dia mengakui, perjalanan itu dilakukan pada 18 Agustus 2022. Setiba di Yogyakarta, keduanya langsung mengunjungi sejumlah pantai dan goa untuk melakukan ziarah.

"Selanjutnya, teradu diantar ke Hotel Ambarukmo," kata majelis.

DKPP menilai, pertemuan Hasyim dan Hasnaeni yang terjadi di luar agenda kedinasan itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, Hasnaeni merupakan ketua umum partai politik calon peserta pemilu. Terlebih lagi, 'ziarah' itu dilakukan saat sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Atas pelanggaran kode etik tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim. Keputusan itu mengabulkan sebagian laporan yang dialamatkan kepada Hasyim.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito.

Terkait putusan ini, Hasyim tau mau berbicara banyak. "Saya jalan dulu ya," kata ucapnya, saat ditanya wartawan, usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Saat ditanya apakah putusan DKPP akan menjadi pembelajaran ke depannya, Hasyim menanggapi. "Makasih ya," imbuhnya, sembari berlalu.rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo