TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Bareskrim Usut Jejak Emas Ilegal, Toko di Cikini Digeledah

Reporter & Editor : AY
Rabu, 02 September 2026 | 19:53 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan perdagangan emas ilegal terus dikembangkan Bareskrim Polri. Kali ini, penyidik menggeledah sebuah toko emas yang berada di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).


Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri aktivitas yang diduga berkaitan dengan jaringan perdagangan emas ilegal. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah dan memurnikan emas ditemukan di lokasi.


Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni membenarkan adanya penggeledahan tersebut.


"Penggeledahan toko emas di Ibu Kota, di daerah Jakarta Pusat, Cikini. Rekan-rekan sedang melaksanakan penggeledahan," ujar Irhamni kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).


Menurut dia, dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi dan pemurnian emas.


"Hasilnya adalah alat-alat yang digunakan untuk produksi mereka, kemurnian," kata Irhamni.
Irhamni juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan warga negara China.


"Ini jaringan China," ujarnya.


Berawal dari Pengungkapan di Penjaringan


Penggeledahan toko emas di Cikini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan perdagangan dan penyelundupan emas ilegal.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim menggeledah sebuah rumah di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (25/8/2026).


Rumah tersebut diduga menjadi salah satu lokasi yang berkaitan dengan aktivitas transaksi emas ilegal. Lokasi itu ditunjukkan oleh tersangka berinisial R yang diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setelah kembali dari Jepang.


Irhamni menjelaskan, tersangka R menunjuk rumah tersebut sebagai lokasi transaksi jual beli emas ilegal. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan menduga tempat itu merupakan basis aktivitas seorang warga negara China berinisial GCZ.


Dari hasil penyelidikan, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat pemurnian dan pengolahan emas sebelum barang tersebut diselundupkan ke China.


Modus yang diduga digunakan cukup unik. Emas ilegal disebut diselundupkan dengan cara ditempelkan pada bagian tubuh oleh sejumlah warga negara asing asal China.


Polisi Kejar Pelaku Lain


Bareskrim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.


Salah satu orang yang tengah diburu adalah GCZ. Berdasarkan penyidikan sementara, yang bersangkutan diduga telah meninggalkan Indonesia dan melarikan diri ke luar negeri, termasuk menuju Hong Kong.


Dalam penggeledahan di rumah kawasan Penjaringan, polisi sebelumnya menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan transaksi emas ilegal.


Barang bukti tersebut antara lain lima buah kanna berwarna putih, plastik berisi bubuk putih, satu unit airsoft gun beserta perlengkapannya, dua telepon seluler, grinder pembakaran, serta uang tunai Rp60 juta.


Penyidik juga mengamankan timbangan digital, kalkulator, tabung oksigen, alat pendeteksi emas, dua laptop, serta sejumlah kertas dan lakban yang diduga digunakan untuk membungkus emas.
Selain itu, polisi menyita dokumen transaksi, kemasan kartu SIM, serta bukti pembayaran yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.


Bareskrim masih mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri jaringan perdagangan emas ilegal tersebut, termasuk pihak yang diduga berada di luar negeri.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit