Dewas KPK Pelajari Laporan Brigjen Endar
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan mempelajari laporan Brigjen Endar Priantoro soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa.
Dugaan pelanggaran etik itu berkaitan dengan pencopotan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
"Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (4/4).
Apakah Dewas KPK nantinya akan memanggil dan memeriksa Firli Bahuri serta Cahya Harefa? Haris mengatakan, Dewas akan mempelajari lebih dahulu laporan tersebut.
"Masih dipelajari," jawabnya.
Sebelumnya, Brigjen Endar melaporkan Ketua Firli Bahuri dan Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK. Laporan itu dilayangkan Endar lantaran dirinya dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Hari ini saya bertemu dengan Dewas menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas," ujar Endar, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan Selasa (4/4).
Jenderal polisi bintang satu ini menyatakan sempat menceritakan perihal pencopotannya kepada Dewas. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.
"Dan saya tadi menceritakan peristiwanya sedikit dengan Ketua Dewas (Tumpak Hatorangan Panggabean) sebagai informasi awal. Pengaduan saya telah diterima," ungkap eks Direktur Penyelidikan KPK ini.
"Kita tinggal menunggu proses dari Dewas, Dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," imbuh Endar
Dalam laporannya tersebut, Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.
Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
KPK sendiri menjelaskan, pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasannya telah habis pada 31 Maret 2023.
KPK kemudian menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/4).
“Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Koorsup, Koordinasi dan Supervisi,” tambah Ali. rm.id
Nasional | 22 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu