Kajari HSU Baru 3 Bulan Menjabat, Diduga Kantongi Rp 1,36 Miliar
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus P. Napitupulu (APN).
Meski baru sekitar tiga bulan menjabat sejak Agustus 2025, APN diduga telah mengantongi uang haram senilai Rp 1,36 miliar. Dana tersebut diperoleh dari praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU.
“Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp 804 juta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Uang tersebut diterima APN melalui dua anak buahnya, yakni AB selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan TAR selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Asep, sejumlah pejabat yang menjadi korban pemerasan berasal dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten HSU. Modus yang digunakan adalah ancaman penindakan laporan pengaduan (lapdu) dari LSM yang masuk ke Kejari HSU.
Asep merinci, uang pemerasan sebesar Rp 804 juta diterima melalui dua klaster perantara selama November hingga Desember 2025.
Klaster pertama melalui TAR, yang bersumber dari RH, Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp 270 juta, serta dari FE, Direktur RSUD HSU sebesar Rp 235 juta.
Klaster kedua melalui AB, dengan uang berasal dari YAN, Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp 149,3 juta.
Tak hanya itu, KPK juga menduga APN memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara. Dana berasal dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp 257 juta tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta potongan dari sejumlah unit kerja.
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan operasional pribadi,” kata Asep.
Selain pemerasan, APN juga diduga menerima uang dari sumber lain sebesar Rp 450 juta. Rinciannya, Rp 405 juta ditransfer ke rekening istrinya, serta Rp 45 juta berasal dari Kepala Dinas PU dan Sekretaris DPRD HSU selama periode Agustus hingga November 2025.
Dengan demikian, total dana yang diduga diterima APN selama menjabat Kajari HSU mencapai Rp 1,36 miliar.
Sementara itu, dua perantara APN juga turut menikmati aliran dana. AB diduga menerima Rp 63,2 juta sepanjang Februari hingga Desember 2025. Adapun TAR disebut telah mengantongi Rp 1,07 miliar, terdiri dari Rp 930 juta yang diterima dari mantan Kadis Pendidikan HSU pada 2022, serta Rp 140 juta dari rekanan pada 2024.
APN dan AB ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di HSU pada Kamis (18/12/2025). Sementara TAR masih buron dan dalam pencarian.
“Memang ditetapkan tiga tersangka, namun yang berhasil diamankan dan ditahan baru dua orang. Satu tersangka lainnya masih dalam pencarian,” ujar Asep.
KPK mengimbau TAR segera menyerahkan diri. Saat ini, APN dan AB ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


