TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Warteg Membandel Malah Dapat Minyak Goreng

Boleh Layani Makan Di Tempat Setelah Pukul 12.00 WIB

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 05 April 2023 | 07:24 WIB
Satpol PP Kota Tangsel melakukan patroli ke sejumlah rumah makan dan warteg di wilayah Serpong. patroli tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edara Waliktoa terkait Ramadan. (Idral Mahdi/Tangselpos)
Satpol PP Kota Tangsel melakukan patroli ke sejumlah rumah makan dan warteg di wilayah Serpong. patroli tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edara Waliktoa terkait Ramadan. (Idral Mahdi/Tangselpos)

SERPONG-Sejumlah warung tegal (warteg) dan warung makan di wilayah Kecamatan Serpong kedapatan sudah melayani pelanggan untuk makan di tempat sebelum pukul 12.00 WIB. Itu ditemukan ketika petugas Satpol PP Kota Tangsel melakukan patroli, kemarin.

Para pedagang dan pelanggan yang sedang makan di salah satu warteg nampak terkejut dengan kedatangan rombongan petugas Satpol PP.

“Kami melaksanakan patroli terkait Surat Edaran Wali Kota, imbauan amaliyah umat menjelang dan selama bulan Ramadan dan selama Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” kata Kepala Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, Selasa (4/4). 

Dalam operasi tersebut, Satpol PP hanya memberikan sanksi teguran terhadap pelaku usaha jasa kuliner yang tidak mematuhi SE Wali Kota itu. Dalam SE itu disebutkan usaha rumah makan dan kuliner mulai beroperasi dengan melayani makan di lokasi di atas pukul 12.00 WIB.

 “Kami mengimbau bagi para pedagang tentunya mentaati apa yang menjadi arahan atau imbauan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan, hal ini tentunya demi kenyamanan dan ketertiban untuk masyarakat,” ungkapnya.

Dalam memberikan imbauan kepada para pedagang, anggota Satpol PP juga membagikan minyak goreng untuk para pedagang yang didatangi.

“Patroli hari ini kami menyisir tempat-tempat jajanan seperti di samping Teras Kota dan tempat-tempat jajan lainnya dan juga beberapa warung makan seperti warteg dan rumah makan yang sudah buka melayani pelanggan makan di tempat sebelum jam 12.00 WIB dan juga tidak menggunakan penutup seperti gorden,” ucap OKI.

Selama bulan suci Ramadan, anggota Satpol PP Kota Tangsel terus melakukan patroli wilayah dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan rumah makan sesuai dengan SE Wali Kota, Kemenag, dan MUI."Kami akan rutin menggelar patroli ini, karena ini sudah ada aturan yang mengatur terkait hiburan malam dan juga rumah makan selama Ramadan," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo