TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dilaksanakan Secara Berjenjang

KPU Mulai Susun DPS

Laporan: AY
Senin, 10 April 2023 | 11:33 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) dan Idham Holik (kiri) berbicara saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri. (Ist)
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) dan Idham Holik (kiri) berbicara saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri. (Ist)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024. Penyusunan DPS ini dilakukan secara berjenjang; mulai dari kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, nasional hingga luar negeri.

Tercatat dalam pemutakhiran data pemilih (pantarlih) secara nasional, terda­pat sebanyak 204.559.713 pemilih yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Sedangkan, data penduduk po­tensial pemilih pemilu (DP4) luar negeri sebanyak 1.806.714 jiwa.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, tahapan Pemilu 2024 masih terus berjalan. Saat ini, dia bilang, pihaknya baru saja menetapkan DPS; baik pemilih di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Penetapan DPS dilakukan secara serentak oleh sebanyak 514 KPU kabupaten kota dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), pada Rabu (5/4),” beber dia.

Hasyim menuturkan, jumlah pemilih pada Pemilu 2024 sekitar 204 juta orang. Dia bilang, jumlah tersebut diperoleh dari penyelarasan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimiliki oleh KPU.

“Berdasarkan dua data tersebut itu selanjutnya disinkronisasi dan itulah jadi data pemilih yang digunakan sebagai alat atau instrumen atau alat kerja bagi pantarlih ketika pemutakhiran data pemi­lih,” katanya.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menambahkan, penyusunan DPS dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga nasional.

“Penyusunan draf DPS, ditetapkan berjenjang nanti dari kelurahan, kelurahan (ke) kecamatan, kecamatan ke kabupaten/kota ditetapkan 4-5 April 2023, baru berjen­jang sampai ke nasional,” ujar Betty.

Sementara untuk rekapitulasi DPS secara nasional, kata Betty, akan dilakukan pada 20 April 2023 atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini mengacu pada estimasi Idul Fitri 1444 Hijriyah dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Yaitu, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, yang sementara menetapkan hari libur nasional Idul Fitri jatuh pada 22-23 April,” katanya.

Betty menjelaskan, penetapan DPS merupakan rangkaian pemutakhiran data pemilih paska coklit yang dilakukan petu­gas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang datang dari rumah ke rumah dan dari pintu ke pintu.

“Itu dilakukan sejak tanggal 14 Februari,” ujarnya.

Ia menuturkan, KPU menerima daftar penduduk pemilih potensial (DP4) untuk pemilu tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 14 Desember 2022. Juga menerima DP4 dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada saat yang sama, kemudian disink­ronkan sebelum diturunkan ke KPU kabupaten/kota.

“Data berupa Form A, Data Pemilih itulah yang diturunkan kepada Pantarlih untuk dicocokkan dan diteliti pengisian di lapangan dari rumah ke rumah,” terangnya.

Betty mengatakan, Pemilu 2024 meka­nisme pemutakhiran data pemilihnya di­lakukan secara dukungan kependudukan. Selanjutnya, pemilih didata sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik. “Bila ada yang tidak tinggal sesuai ala­mat KTP-nya, tetap didata sesuai alamat KTP sehingga terjadi sinkronisasi, semi­narisasi data kependudukan dengan data pemilih,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, dicocokkan data pemilih, yang merupakan update atas penduduk usia 17 tahun ke atas atau be­lum 17 tahun ke atas, sudah menikah atau belum pernah menikah, dan juga Warga Negara Indonesia (WNI) ditandai dengan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) serta tidak sedang menjalani sanksi tindak pidana pengadilan yang berkaitan hukum tetap dan bukan tentara serta polisi.

“Itulah penduduk yang memiliki syarat menjadi pemilih pada pemilu tahun 2024,” imbuhnya.

Diberitakan, berdasarkan program dan jadwal penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSP) pada 1 Mei s.d. 18 Juni 2023.

Kemudian penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 Juni s.d. 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT dijadwalkan pada 22 Juni 2023 s.d. 14 Februari 2024. rm.id

TAG:
Kpu
dps
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo