Pilkada Serentak Diapresiasi Dunia
Demokrat Konsisten Pilih Pilkada Langsung

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik angkat bicara soal wacana Pilkada tidak langsung, alias dipilih melalui DPRD yang sedang gandrung dibicarakan elite politik. Baginya, undang-undang (UU) telah mengamanatkan agar Pilkada digelar secara langsung dipilih masyarakat.
“Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pilkada secara langsung merupakan bagian penting dalam konsolidasi demokrasi di Indonesia,” tegas Idham, di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Idham bahkan membanggakan sistem demokrasi langsung yang sudah dilaksanakan Indonesia selama dua dasawarsa atau 20 tahun terakhir. Dia mengatakan, Pilkada langsung selain sebagai aktualisasi kedaulatan rakyat, sekaligus memberikan kontribusi penting dalam edukasi politik kepada masyarakat.
KPU merupakan pelaksana Undang-Undang Pemilu sebagaimana Pasal 22E ayat (5) dan (6) UUD 1945 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 beserta perubahan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya," jelasnya.
"Terkait original intent dari frasa dipilih secara demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 merupakan kewenangan pengamandemen UUD 1945, pembentuk UU, dan Mahkamah Konstitusi," sambung Idham.
Lebih lanjut, Idham juga menyinggung pelaksanaan Pilkada serentak pada 2024. Dia mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak pada 2024 mendapatkan apresiasi dari dunia.
Dunia internasional mengapresiasi pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional 2024," pungkasnya.
Upaya mempertahankan Pilkada langsung ini juga disuarakan elite politik. Di antaranya, dari Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. Ditegaskannya, aturan main Pilkada tidak langsung sama saja kemunduran demokrasi.
“Masa main tunjuk-tunjuk lagi, balik lagi zaman dulu. Kalau balik zaman dulu lagi, rasanya enggak lah. Kita perbaiki dengan versi Indonesia lah. Itu oke lah," kata Hinca, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (28/7/2025).
Hinca menghormati usulan Pilkada tidak langsung. Namun, Partai Demorkat tetap mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung. “Partai Demokrat bersikap, kami masih seperti yang dulu, belum pindah ke lain hati," tegasnya.
Hinca menyinggung keputusan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketika menjabat Presiden, SBY membatalkan Undang-Undang Pilkada yang mengubah pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung.
SBY, kata Hinca, saat itu langsung mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Sikap Demokrat tidak berubah menolak pilkada tidak langsung.
Waktu itu beliau (SBY) lagi dalam penerbangan dari Amerika ke Indonesia lewat Jepang. Dan akhirnya, waktu itu kami putuskan Perppu menolak itu. Karena menurut kami, mestinya pemilu langsung," pungkas Hinca.
Sebelumya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian membuka ruang pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD. Dia mengatakan, merujuk pada Pasal 18B ayat 4 UUD 1945, pemilihan kepala daerah bisa dipilih melalui DPRD.
"Saya hanya bicara aturan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat pasal 18B ayat 4 UUD itu kuncinya di situ. Kuncinya," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Jenderal Tito menjelaskan, di dalam mengenai pemilihan kepala daerah, hanya diatur dalam satu pasal saja. Bahwa, kata dia, gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati, dipilih secara demokratis.
"Itu bahasanya seperti itu," tandas mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ini.
Tito menekankan, frasa demokratis dalam pasal tersebut. Dia mengatakan, demokratis tidak harus dipilih secara langsung, tapi bisa juga lewat perwakilan DPRD.
Politisi Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setuju dengan wacana pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Politikus Golkar, Melchias Markus Mekeng menyinggung era Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang menggunakan formula pemilihan tidak langsung.
"Menurut saya lebih bagus zaman dulu, zaman Pak Harto," kata Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (29/7/2025).
Menurut Mekeng, kepala daerah yang dipilih DPRD merupakan sosok yang tidak asal-asalan. Partai politik, kata dia, akan memilih orang-orang yang punya kualitas, kemampuan pemimpin, dan integritas. Dia mengklaim, kepala daerah yang terpilih melalui DPRD justru lebih berkualitas.
Enggak asal orang yang punya duit, terus bisa jadi bupati, jadi gubernur," ujar Mekeng.
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah ditunjuk Pemerintah Pusat atau dipilih DPRD.
“Kalau tidak ditunjuk oleh Pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD di seluruh Tanah Air,” kata Cak Imin saat Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu, (23/7/2025).
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Kesehatan | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu