TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemkot Bentuk Tim Reaksi Cepat Pengaduan THR

Lambat Bayar, Perusahaan Terancam Sanksi

Laporan: Idral Mahdi
Selasa, 11 April 2023 | 07:06 WIB
Pengaduan THR. Foto: Ist
Pengaduan THR. Foto: Ist

CIPUTAT-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi membuka posko pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Pengaduan bisa dilakukan dengan tatap muka langsung maupun secara online.
 Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan mengatakan, posko tersebut untuk menampung aduan, aspirasi pekerja atau buruh yang merasa perusahaan tempatnya bekerja tidak memenuhi ketentuan pemberian THR Keagamaan.
 Disnaker Tangsel memberikan dua metode dalam tata cara penyampaian pengaduan kepada posko penampungan aduan, aspirasi pekerja atau buruh yaitu, dengan tatap muka dan secara online.
 

“Tatap muka langsung, pelapor dapat menghubungi nomor telepon Tim Reaksi Cepat 085173104470/081288293843/085954036943 (Bapak Ridwan) untuk menyampaikan substansi keluhan,” kata Maringan.
 Sedangkan, secara online, pelapor dapat mengisi formulir google form dengan link https://bit.ly/FormulirPengaduanTHR2023 dan Screenshoot bukti pengaduan dikirimkan melalui WhatsApp 0851 7310 4470. Selanjutnya, posko akan melakukan konfirmasi tindak lanjut ke perusahaan sesuai dengan aduan pelapor. Pelapor akan mendapatkan informasi paling lambat 3x24 jam. Disnaker menjamin kerahasiaan data pelapor.

 “Apabila nomor kontak di atas tidak dapat merespons, maka pelapor dapat langsung menghubungi Kepala Disnaker di nomor telepon 081288824888,” ujarnya.
 Maringan menegaskan, seluruh perusahaan berkewajiban memberikan THR kepada seluruh karyawan tetap maupun tidak tetap paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
 Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pasal 5 Ayat 4, THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. “Seluruh karyawan tetap maupun tidak tetap dalam hubungan industrial, berhak atas THR,” kata Maringan.
 

Menurut Maringan, pembentukan posko ini sesuai dengan bunyi Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
 Untuk itu, perusahaan yang tidak mematuhi atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dapat diberi sanksi berupa denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo