TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

TPPU Lukas Enembe, KPK Sita Bongkahan Emas Hingga Ikat Pinggang Kepala Macan

Laporan: AY
Rabu, 12 April 2023 | 20:50 WIB
Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe.   foto : Ist
Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe. foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengakui, sejumlah aset kliennya saat ini sudah disita KPK. Di antaranya, bongkahan emas, dan ikat pinggang berbentuk kepala macan.
"Emas seberat satu kilogram, termasuk satu ikat pinggang kepala macan. Itu saja yang disita dari rumah beliau yang disewa di Pantai Indah Kapuk," ucap Petrus, Rabu (12/4).
Selain itu, kata Petrus, KPK juga turut menyita empat rekening milik Lukas Enembe hingga mobil Toyota Alphard turut disita KPK termasuk rumah di Apartemen Santa Rosa," ungkapnya.

Penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
"Tim penyidik mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain, sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (12/4).

Penyidik komisi antirasuah masih terus mengejar aset Lukas yang diduga didapat dari praktik suap dan gratifikasi. Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya.

"Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," tuturnya.
Penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, diharapkan bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat.

"Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas disangkakan menerima uang haram dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua. Saat ini, sudah ada sekitar 90 saksi yang diperiksa.
Mereka terdiri dari berbagai unsur. Di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan. KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp 50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil.
Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo