Sopir Truk Maut di Balaraja Jadi Tersangka
Menabrak 6 Motor, 3 Korban Meninggal
TANGERANG -- Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga orang di jalan layang Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (10/4) lalu. Setelah melalui proses gelar perkara, Satlantas Polresta Tangerang menetapkan Hadli (55), sopir truk tangki pengangkut bahan kimia (55), sebagai tersangka pada Selasa (11/4).
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, terkait kecelakaan maut di Jalan Raya Serang KM 24, Kecamatan Balaraja antara truk pengangkut bahan kimia yang dikemudikan Hadli dengan 6 sepeda motor, yang menyebabkan hilangnya tiga nyawa pengendara. Kini, pihaknya telah menetapkan Hadli sebagai seorang tersangka.
“Ya, kita sudah tetapkan sopir truk sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di Balaraja pada Senin kemarin,” kata Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah, Selasa (11/4).
Dikatakannya, sopir truk Hadli ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah menemukan dua unsur alat bukti. Karena, atas terjadinya kelalaian dalam berkendara itu sehingga mengakibatkan hilangnya tiga nyawa seseorang.
“Kita tetapkan karena sudah ada dua alat bukti yang cukup,” katanya.
Ia menyebutkan, bahwa saat ini sopir tersebut tengah dalam penahanan. Sebab, pihak Unit Laka Lantas masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan maut itu. Fikri menegaskan, sang sopir truk tersebut disangkakan dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.
“Kita sangkakan dengan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Serang, Km 24, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (10/4). Truk tangki bermuatan cairan kimia yang kehilangan kendali saat menuruni jalan layang Balaraja kemudian menabrak 6 pengendara sepeda motor. Tiga orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Kepala Satuan Lalulintas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah menjelaskan, kecelakaan itu bermula ketika kendaraan truk tangki mitsubishi bermuatan bahan kimia Nopol B-9622-N datang dari arah Balaraja menuju Cikupa.
Sesampainya di lokasi, tepatnya di jalan layang Balarajam depan kantor Kecamatan Balaraja, truk yang dikendarai Hadli (55) kehilangan kendali karena rem mobil tidak berfungsi. Kondisi diperburuk karena kondisi jalan menurun.
“Diduga rem blong, lalu pengemudi kehilangan kendali sehingga menabrak 6 pengendara sepeda motor,” kata Fikry, Senin (10/4).
Lanjut Fikry, 6 pengendara sepeda motor yang tertabrak truk tangki diantaranya, pengendara scopy hitam Nopol A-5597-EW atas nama Saeful Rohman, pengendara Suzuki Satria Hitam Nopol A-5080-WAM atas nama Haerudin, sepeda motor PCX Nopol A-6350-VAY atas nama Supendi, sepeda motor Beat Nopol A-6683-VDX atas nama Sumarni, Honda Beat Stret Nopol A-2392-YD, dan terakhir Honda PCX Nopol A-6350-VAY atas Jajat Sudrajat.
“Tiga orang meninggal dunia, dan tiga orang lainnya memgalami luka dan saat ini sudah dievakuasi ke RSUD Balaraja, ” katanya.
Untuk korban meninggal dunia, diantaranya Sumarni warga Kampung Ranca Ilat, Desa Ranca Ilat, Kecamatan Kresek, lalu Nurliah warga Kampung Bojong Nangka, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya dan Jajat Sudrajat warga Kampung Klutuk, Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru.
Sementara korban selamat yang dibawa ke RSUD Balaraja diantaranya Saeful Rohman warga Kampung Buaran, Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti serta Haerudin warga Perum Grand Harmoni 2 Balaraja, Kelurahan Bunar, Kecamatan Sukamulya, dan Supendi warga Kampung Klutuk, Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru.
Nasional | 5 jam yang lalu
Pos Tangerang | 16 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 4 jam yang lalu