TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers
Tantangan Global Umat Masa Depan

Menyelaraskan Kedudukan Agama Dan Negara

Oleh: Prof. DR. KH. Nasaruddin Umar
Editor: admin
Selasa, 05 Juli 2022 | 10:03 WIB
Prof. DR. KH. Nasaruddin Umar
Prof. DR. KH. Nasaruddin Umar

JAKARTA - Posisi agama dan negara perlu diparalelkan secara proporsional di negeri ini. Posisi agama di Indonesia sangat penting, tetapi Indonesia bukan negara agama, bukan juga negara sekuler.

Negara Agama ialah negara yang mencantumkan salah satu agama sebagai dasar konstitusi. Sedangkan negara sekuler ialah negara yang samasekali tidak melibatkan unsur agama di dalam urusan negara. Negara agama memiliki banyak varian sebagai contoh. Ada yang dieksplisitkan secara tegas di dalam konstitusi dan ada yang hanya “ditanam” di dalam beberapa pasal untuk memproteksi ajaran agama itu di da­lam pasal-pasal konstitusi.

Sedangkan Negara sekuler juga memiliki varian. Ada yang secara eksplisit mencantumkan di dalam konstitusi sebagai negara sekuler dan ada yang tidak atau menyamarkannya dalam istilah lain.

Di antara fungsi utama agama dalam kehidupan bernegara dalam NKRI ialah mencerahkan umat dan segenap warga negara. Bagaimana agar nilai-nilai agama diarahkan mendu­kung tujuan negara tanpa harus mengenyampingkan prinsip-prinsip agama itu sendiri.

Dalam NKRI, fungsi agama seperti ini sudah teruji selama puluhan tahun. Agama dan negara saling mendukung satu sama lain. Agama bisa berkontribusi untuk mewujudkan tujuan negara tanpa menafikan sub­stansi ajarannya sendiri.

Bahkan ajaran agama digunakan sebagai motifasi di dalam mempercepat proses pencapaian tujuan negara dan tujuan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Sebaliknya, negara juga bisa memfasilitasi dan sekaligus melindungi keberadaan nilai-nilai ajaran agama di dalam masyarakat.

Di sinilah keunikan Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara berpenduduk mayoritas muslim lainnya. Negara-negara muslim ada yang dideklarasikan sebagai Negara Islam, yaitu sebuah negara yang secara eksplisit mencantumkan Syari’ah Islam sebagai dasar dari konstitusi negaranya, dan ada yang tidak mencantumkan keterlibatan agama di dalam konstitusi, bahkan ada negara mayoritas berpenduduk muslim mencantumkan negaranya sebagai negara sekuler, seperti Turki.

Ada kesadaran mendasar dari the founding fathers bangsa ini bahwa disebut apa saja sistem pemerintahan itu, yang penting nilai-nilai agama yang dianut di dalam masyarakat bebas diimplementasikan. Karena Indonesia dihuni mayori­tas muslim, maka tentu saja yang lebih penting konstitusi NKRI tidak memberikan pembatasan terhadap pemeluk agama Islam untuk mengamalkan ajaran agamanya.

Itulah sebabnya mereka telah menetapkan ”Piagam Jakarta” yang salahsatu intinya ialah ”Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluknya”.

Namun, karena ada keberatan dari kelompok agama minoritas dari Indonesia bagian Timur agak keberatan terhadap redaksi ini lalu mereka mengusulkan perubahan redaksi dan kemudian disepakati redaksi ”Ketuahan Yang Maha Esa”, yang lebih dikenal sebagai sila pertama dari Pancasila.

Bagi mereka, hal itu tidak ada masalah, yang penting semua orang yang ada di dalam kolong langit Indonesia bisa terwadahi secara adil oleh konstitusi. Inilah sedikit sekelumit kenapa bangsa ini kembali memilih UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI.

Indonesia bukan negara agama yang mengakui adanya salahsatu agama resmi, dan tentu saja bukan negara sekuler yang tidak menolerir campur tangan agama di dalam urusan negara.

Indonesia adalah negara Pancasila dimana semua penganut agama bebas menjalankan ajaran agamanya mas­ing-masing. Pancasila dan UUD 1945 menjamin dan seka­ligus melindungi seluruh warganya untuk beragama sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Negara menjamin, di bumi Indonesia ini tidak ada agama ekslusif yang harus lebih dominan di antara agama-agama lainnya, sekalipun di antaranya ada agama mayoritas mutlak dianut oleh warganya. Jaminan kebebasan beragama bagi se­mua pemeluk agama diatur di dalam UUD Negara RI tahun 1945, khususnya dalam pasal 28E, pasal 28I, pasal 28J, dan pasal 29 dan diperkuat dengan sejumlah produk perundang-undangan lainnya.

Namun, di dalam mengamalkan agama ada rambu-rambu yang harus ditaati semua pihak agar tidak terjadi persinggungan satu sama lain yang bisa menyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa. (rm id)

Komentar:
Berita Lainnya
Dahlan Iskan
Naik Apollo
Jumat, 25 April 2025
Dahlan Iskan
Debat Santri
Kamis, 24 April 2025
Dahlan Iskan
Matahari Kembar
Rabu, 23 April 2025
Dahlan Iskan
Balik Kucing
Selasa, 22 April 2025
Dahlan Iskan
Mobil Handphone
Senin, 21 April 2025
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit