Selain Terima Uang, Yana Mulyana Dan Keluarga Juga Difasilitasi Liburan Ke Thailand
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet program Bandung Smart City.
Yana bersama Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal menerima total Rp 924,6 juta dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Suap itu diberikan agar kedua perusahaan tersebut menjadi penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City.
Selain menerima uang suap, rupanya ketiganya juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dari PT SMA. "Sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, DD (Dadang) dan KR (Khairul Rijal) juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4) dini hari.
Selain itu, Yana juga dibekali uang saku dari PT SMA, yang diberikan Andreas melalui Khairul Rijal.
"YM (Yana) menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV (Louis Vuitton)," ungkapnya.
Sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat itu, dipamerkan KPK bersama sejumlah uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen dan baht, yang disita tim penindakan komisi antirasuah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jumat (14/4).
Keenam orang tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Benny, Sony dan Andreas sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara Yana, Dadang, dan Khairul Rijal sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. rm.id
Olahraga | 14 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu