Vaksin Masih Jadi Syarat Naik KA, 900 Pemudik Disuntik Di Stasiun
JAKARTA -
KAI Daop 1 Jakarta terus mengingatkan calon pengguna jasa agar menyiapkan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi. Saat ini, sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, untuk mencegah penyebaran virus dan memastikan perjalanan penumpang sehat, vaksin masih menjadi persyaratan perjalanan KA Jarak Jauh.
Namun, untuk yang vaksinnya belum lengkap, tidak perlu khawatir. Di area Daop 1 Jakarta, layanan vaksin tersedia setiap hari di Stasiun Pasar Senen dan Gambir mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Pada masa angkutan mudik Lebaran, jumlah calon pengguna yang memanfaatkan layanan vaksin di stasiun meningkat hampir dua kali lipat.
"Memasuki H-10 pada 12 April lalu hingga hari ini, tercatat sekitar 900 calon pengguna jasa memanfaatkan layanan vaksin di stasiun," kata Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangan yang diterima RM.id, Minggu (Tangsel Pos Group) (16/4).
Daop 1 Jakarta mengimbau agar pengguna yang akan vaksin di stasiun tidak melakukan vaksin di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. "Vaksin di stasiun sebaiknya dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan," tambah Eva.
Untuk layanan vaksin di stasiun, KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat. Jumlah vaksin dan jenis vaksin yang disiapkan menyesuaikan dengan ketersediaan atau stok vaksin yang ada.
Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KA Jarak Jauh berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-12 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (RM.id)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu