Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati Atas Kepemilikan Senpi Ilegal
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia pun terancam hukuman mati pada kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," kata Djuhandhani, Senin (17/4/2023).
Terkait ancaman hukuman, Djuhandhani menyebut sesuai aturan yang berlaku yakni hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
"Kalau untuk ancaman hukuman, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Dan untuk penuntutan sendiri nantinya ranah kejaksaan," jelasnya.
Penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan oleh perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum, Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik).
"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik," ucapnya.
"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," lanjut Djuhandhani.
Sebagai informasi, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra berstatus tidak berizin atau ilegal.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu