Wali Kota Bandung Kena OTT KPK
DPC Gerindra Nggak Akui Yana Kadernya
BANDUNG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Bandung menegaskan, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana bukan kader Partai Gerindra. Karenanya, partai berlambang Kepala Burung Garuda itu tidak memecat Yana, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bandung sebagai tersangka.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung, Toni Wijaya menjelaskan, saat mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota mendampingi (Alm) Oded M Danial di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2018 lalu, Yana hanya berstatus sebagai anggota.
“Kalau ada yang bertanya kenapa Yana Mulyana tidak dipecat, ya karena bukan kader. Secara keanggotaan, Yana Mulyana sudah bukan anggota Partai Gerindra,” kata Toni di Kantor DPC Partai Gerindra Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), kemarin.
Dijelaskannya, ada mekanisme yang wajib ditempuh untuk menjadi kader Partai Gerindra. Setelah mendaftar dan mendapatkan kartu tanda anggota (KTA), mereka harus mengikuti pendidikan selama dua minggu di Hambalang.
Sementara Yana Mulyana, terang Toni, tidak pernah sekali pun mengikuti pendidikan di Hambalang. Menurut dia, Yana hanya memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk melengkapi berkas pendaftaran sebagai syarat pencalonan wakil wali kota di Pilkada Kota Bandung 2018 lalu.
“Di Gerindra untuk menjadi kader harus mengikuti pendidikan di Hambalang, kalau nggak berarti bukan kader. Yana Mulyana bukan kader Partai Gerindra,” tegas dia.
Terpisah, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Bandung, Kurnia Solihat menerangkan, pihaknya sulit berkomunikasi setelah Yana Mulyana ditetapkan menjadi Wali Kota Bandung definitif. Bahkan, Yana tidak pernah menghadiri berbagai kegiatan yang digelar Partai Gerindra Kota Bandung.
“Yang namanya Wali Kota Bandung (Yana Mulyana), dulu memang diusung (sebagai wakil wali kota) oleh kami, PKS dan Gerindra. Tapi, sejak beliau menjadi wali kota, hubungan kami seolah terputus,” ujar Kurnia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) untuk layanan digital Bandung Smart City pada Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. (RM.id)
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu