Pria di Pamulang Lakukan Penganiayaan Hingga Korban Tewas
PAMULANG - Seorang pemuda berinisial BS (24), menganiaya MF (24) saat malam takbiran di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Atas hal tersebut, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan.
"(Pelaku) sudah jadi tersangka. (Pasal) 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan" kata Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah, Senin (24/4/2023).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (21/4) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP), beberapa saat usai penganiayaan tersebut dilakukannya.
Kasus penganiayaan tersebut berhasil terungkap polisi usai pihak kepolisian menerima adanya laporan dari saksi mata.
"Ada saksi melaporkan kejadian, kemudian kami meluncur ke TKP. Langsung kami amankan yang bersangkutan di TKP," sebutnya.
Salah satu korban yang berinisial MF, tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh BS. Sementara satu korban lainnya, CA, mengalami luka berat pada bagian tangannya.
"Korban (pertama) MF (24) laki-laki (korban meninggal). (Korban kedua) Nama CA (24) laki-laki (pergelangan tangannya putus)," ungkapnya.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya tersebut. Sampai saat ini, kasus tersebut masih ditangani penyidik Polsek Pamulang untuk diselidiki lebih lanjut.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu