TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

SIM Keliling Jakarta 30 April, Hadir Di 2 Lokasi

Reporter: AY
Editor: admin
Minggu, 30 April 2023 | 06:50 WIB
Foto ; Ist
Foto ; Ist

JAKARTA - Bagi Anda warga Ibu Kota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya pada Minggu (30/4) beroperasi di dua lokasi berikut:

1. Jakarta Timur: Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit, pukul 07.00 - 12.00 WIB.

2. Jakarta Barat : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk, pukul 07.00 - 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi.

Dalam menjalankan SIM keliling ini, Polda Metro Jaya menerapkan protokol kesehatan.

Foto : Ist
Pos Sebelumnya:
Hakikat Silaturahmi
Pos Berikutnya:
Liga Spanyol
Foto : Ist
Komentar:
ePaper Edisi 10 Januari 2025
Berita Populer
02
Marcus Rashford Tinggalkan MU

Olahraga | 1 hari yang lalu

03
Mo Salah Akankah Tetap Bertahan Di Liverpool?

Olahraga | 2 hari yang lalu

05
06
Laga NBA, Cavaliers Hentikan Thunder

Olahraga | 19 jam yang lalu

07
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit