Pakai Delik Pencucian Uang
KPK Incar Aset Rafael
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Rafael diduga menyamarkan uang hasil korupsi dengan cara dialihkan, dibelanjakan dan disembunyikan.
Saat ini, KPK masih mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri berbagai aset Rafael. “Melibatkan peran aktif dari Unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujar Ali.
Menurutnya, penerapan delik TPPU dalam kasus Rafael untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset.
Rafael diketahui menyamarkan transaksi jual beli aset rumah. Penyidik telah memeriksa seorang saksi bernama Hirawati terkait hal ini.
Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” kata Ali.
Sebelumnya KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka gratifikasi dalam pengurusan pajak. Lembaga antirasuah menemukan bukti Rafael menerima gratifikasi 90.000 dolar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konperensi pers Senin (3/4).
Selain Rafael, KPK tengah mengusut empat orang pejabat lainnya yang kini sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan. Mereka adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Kemudian, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
“Yang jelas, pejabat-pejabat tersebut tetap masih dalam prosespemeriksaan penyelidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Selasa (9/5).
KPK masih mendalami indikasitindak pidana korupsi dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Nanti hasil pemeriksaan akan dirapatkan dengan pimpinan bersama, dan akan diambil keputusan bersama,” kata Johanis.
Sudarman, Eko, dan Andhi diketahui bergaya hidup mewah sehingga menuai sorotan di media sosial.
Sementara Wahono merupakan pejabat Ditjen Pajak yang ditemukan memiliki saham di perusahaan yang sama dengan Rafael. Keduanya menggunakan nama istri mereka sebagai pemilik saham perusahaan yang dimaksud.
Hingga kini sudah ada lima perkara yang naik ke tahap penindakan yang diawali dari klarifikasi LHKPN. Laporan harta kekayaan para pejabat tersebut menjadi pintu masuk bagi lembaga antirasuah untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi. (RM.id)
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu