Diberhentikan, Bos Yang Minta Staycation Sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak
BEKASI - Kasus perpanjang kontrak kerja tidur bareng bos, kini memasuki babak baru. Pasalnya, oknum bos salah satu perusahaan di Cikarang, Bekasi, tersebut kini telah diberhentikan sementara.
"Iya, katanya diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan (polisi)," kata Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi, Jumat (12/5/2023).
Rachmat juga mengatakan bahwa oknum tersebut telah diberhentikan sementara oleh perusahaan. Namun, ia belum dapat menyatakan secara pasti ada berapa orang yang dihentikan.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa kasus tersebut. Korban yang merupakan karyawati berinisial AD tersebut juga telah dimintai keterangannya terkait laporan yang dibuat.
"Iya langsung ditangani polisi, karena pidana bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan cuma diluar itu ada oknum ya yang menekan," jelasnya.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, juga telah menyoroti kasus tersebut dan memerintahkan pengawas untuk terus mendalami kasus adanya dugaan pelecehan seksual di tempat kerja tersebut.
"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan pelindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagkerjaan," katanya beberapa waktu lalu.
Korban AD juga mengaku trauma atas hal tersebut. Laporan kepada oknum bosnya itu juga sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/1179/V/2023/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Pos Tangerang | 9 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu