Ketahuan Terima Setoran Dari Perusahaan
Bos Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Korupsi
MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka korupsi. Andhi diduga menerima gratifikasi terkait tugas dan jabatannya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui penyidik telah menetapkan Andhi sebagai tersangka. “Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” katanya Senin (15/5/2023).
Menurutnya, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti dugaan korupsi Andhi. “Dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” ujar Ali.
Bersamaan dengan penetapan tersangka, Andhi pun dicegah bepergian ke luar negeri. “Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Achmad mengemukakan pencekalan mulai berlaku 15 Mei 2023. Untuk tahap pertama Andhi dicekal selama enam bulan. “Sampai dengan 15 November 2023,” katanya.
Andhi Pramono menjadi sorotan setelah anaknya memperlihatkan gaya hidup mewah di media sosial.
Gaya hidup ini dianggap tidak sesuai dengan profil penghasilan Andhi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengendus transaksi keuangan Andhi.
PPATK banyak menemukan transaksi yang mencurigakan jumlahnya. Laporan transaksi mencurigakan itu diserahkan ke KPK sejak awal 2022.
“Sudah setahun lalu (dilaporkan). Karena ada indikasi itu makanya kami serahkan,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiava.
Ivan membocorkan transaksi mencurigakan itu. “Banyak setoran tunai dari perusahaan-perusahaan,” katanya.
KPK baru memanggil Andhi setelah terkuak kasus gaya hidup mewah keluarga pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Asal usul kekayaan Andhi dikorek Alhasil ditemukan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke KPK.
Kita sudah usulkan ke pimpinan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya (penyelidikan),” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Pada tahap klarifikasi, Deputi Monitoring dan Pencegahan telah mengecek harta atau aset kekayaan milik Andhi. Adapun obyek yang diklarifikasi meliputi harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN. Lalu dibandingkan dengan informasi harta kekayaan yang tersebar di media sosial. Misalnya, mengenai rumah mewah yang diduga milik Andhi di Legenda Wisata Cibubur.
Usai diperiksa KPK, Andhi menandaskan telah menyampaikan klarifikasi atas hartanya secara lengkap kepada KPK. “Terima kasih kepada KPK yang telah mengklarifikasi semua berita yang ada, yang telah diberitakan oleh teman-temannya media kepada saya ya,” ujarnya pada 13 Maret 2023.
Andhi menyatakan selalu menyerahkan LHKPN tepat waktu setiap tahun. Soal rumah mewah di Legenda Wisata Cibubur, ia bilang bukan miliknya.
“Itu adalah rumah yang ditempati oleh orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya, sehingga saya berada di situ adalah menjaga orang tua saya,” dalihnya
Andhi juga memberi klarifikasi soal putrinya yang kerap pamer kekayaan di media sosial. Andhi menjelaskan anaknya merupakan selebgram yang sering mendapat tawaran untuk mempromosikan produk.
Putri saya sudah dewasa dan dia menekuni fashion dan selebgram. Jadi apabila ada foto-foto yang bersifat fashion, itu lumrah dan dia bisa menghidupi kehidupannya sendiri,” kata Andhi.
Andhi tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 16 Februari 2022. Dalam LHKPN, ia mengaku punya harta senilai Rp13.753.365.726 dan tak ada utang.
Andhi mempunyai 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur. Nilai totalnya Rp6.989.727.200
Berikutnya, punys sembilan mobil. Yakni sedan Fiat tahun 1974; Smart sedan tahun 2010; Toyota Corolla tahun 1966; Honda Brio tahun 2016; sedan Ford tahun 1966; sedan Chevrolet tahun 1956; sedan Austin tahun 1963; dan Toyota Jeep tahun 2019.
Andhi juga mencatatkan kepemilikan empat motor yaitu Honda keluaran 2006; Honda Beat 2010; dan dua unit Piagio Vespa tahun 1962. Total nilai aset bergerak ini Rp1.846.800.000.
Selanjutnya, Andhi mencatatkan kepemilikan harta bergerak lain senilai Rp706.500.000; kas dan setara kas Rp1.214.508.641. (RM.id)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu