TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar

Laporan: AY
Selasa, 16 Mei 2023 | 20:19 WIB
AKBP Bambang Kayun Bagus.  Foto : Ist
AKBP Bambang Kayun Bagus. Foto : Ist

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa AKBP Bambang Kayun Bagus PS menerima suap senilai Rp 57,1 miliar.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, dakwaan ini akan dibuktikan di pengadilan.

"Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Bambang Kayun ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkap Ali, Selasa (16/5).

Dengan pelimpahan ini, penahanan sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

"Selanjutnya Tim Jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.

Sebelumnya KPK telah menyita aset yang berkaitan dengan Bambang Kayun. Aset itu di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama Bambamg Kayun, maupun orang kepercayaannya, dan juga rumah.

Nilai aset yang disita tersebut sekitar Rp 12,7 miliar. KPK berharap, aset tersebut bisa dirampas untuk negara. Ali menyatakan, upaya paksa penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan aset uang yang dinikmati Bambang kayun.

"Kami berharap dalam proses pembuktian di persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," tutur Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu.

KPK menduga, Bambang Kayun menerima suap saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

Uang itu di antaranya berasal dari Emilya Said dan Herwansyah yang kini berstatus buron, untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang Kayun juga disebut menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya mencapai Rp 50 miliar. (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo