Mahfud Yakin, RUU Perampasan Aset Segera Dibahas DPR
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD optimistis, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas di DPR dalam beberapa pekan ke depan.
"Sekarang (RUU Perampasan Aset) sudah masuk ke DPR. Insya Allah dalam beberapa minggu ke depan akan dibahas di DPR," kata Mahfud, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pembangunan Daerah DIY Triwulan I Tahun Anggaran 2023, di Ge dhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (16/5), seperti dikutip Antara.
Mahfud menjelaskan, RUU Perampasan Aset memiliki fungsi agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan oleh koruptor. Setelah RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang (UU), ia meyakini koruptor akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dengan beleid itu, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, serta terorisme asetnya bisa langsung disita tanpa menunggu putusan pengadilan.
Orang yang diduga melakukan tindak pidana, meskipun belum ada putusan pengadilan, asetnya bisa dirampas asalkan ada bukti pendahuluan yang cukup," terang Mahfud.
Dengan regulasi itu, menurut dia, aset para obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selama ini tak kunjung melunasi utang kepada negara juga bisa langsung dirampas.
Yang begini ini (BLBI) bisa dilakukan perampasan aset nanti baru dibawa ke pengadilan. Kalau pengadilan mengatakan tidak bersalah ya sudah dikembalikan," ucapnya (RM.id)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu