Johnny Plate Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Menkominfo Bakal Dijabat Plt
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menyebut jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal diisi pelaksana tugas (Plt).
Kepastian ini disampaikan setelah Sekjen Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan BTS dan infrastruktur pendukung, di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jabatan Menteri akan diambil alih oleh Plt," kata Faldo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/5).
Meski begitu, Faldo belum mau mengungkapkan siapa Plt yang bakal mengisi jabatan Plate tersebut.
Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu ini menjadi sesuatu yang diprioritasnya," tegasnya.
Dia memastikan, penetapan tersangka terhadap Johnny tidak mengganggu pemerintahan.
"Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas pemerintahan," sambung Faldo.
Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari pertama atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Plate yang menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Gedung Bundar, keluar pukul 12.00 WIB. Dia telah mengenakan rompi tahanan pink alias merah muda, membalut kemeja putih lengan panjang yang dipakainya.
Kedua tangannya terborgol. Tak ada kata-kata yang keluar dari mulut politisi NasDem itu saat digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di depan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksanya hari ini.
"Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ujarnya, dalam konferensi pers, Rabu (17/5).
Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek yang berlangsung tahun 2020 sampai dengan 2022 itu.
Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. (RM.id)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu