Kejagung Juga Geledah Kantor Dan Rumah Dinas Johnny G Plate
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan rumah dinas Menkominfo hari ini, Rabu (17/5).
Penggeledahan dilakukan setelah Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Pada hari ini juga, dilakukan penggeledahan di kantor yang bersangkutan dan rumah dinas menteri," ujar Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi di gedung bundar Kejagung, Rabu (17/5).
Plate hari ini awalnya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa selama sekitar 3 jam, Plate akhirnya keluar dengan menggunakan rompi pink dengan tangan diborgol.
Plate yang menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Gedung Bundar, keluar pukul 12.00 WIB. Dia telah mengenakan rompi tahanan pink alias merah muda, membalut kemeja putih lengan panjang yang dipakainya. Kedua tangannya terborgol.
Tak ada kata-kata yang keluar dari mulut politisi NasDem itu saat digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di depan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksanya hari ini.
"Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ujarnya, dalam konferensi pers, Rabu (17/5).
Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek yang berlangsung tahun 2020 sampai dengan 2022 itu.
Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. (RM.id)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu