Menkominfo Tersangka Korupsi, Presiden Jokowi Bersihkan Kabinet
JAKARTA - Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Tahun Anggaran 2020-2022. Penetapan tersangka Plate ini dipandang sebagai salah satu langkah Presiden Jokowi membersihkan kabinet.
Pengamat politik Adi Prayitno menilai, penegakan hukum dengan politik sangat erat kaitannya. Ia tak memungkiri banyak pihak yang mengaitkan penetapan Plate sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sikap Jokowi untuk bersih-bersih kabinet.
Adi menegaskan, dalam kasus ini, kerugian negara, sebagaimana dipaparkan Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sangat besar. Mencapai Rp 8 triliun. Jadi, penatapan ini murni upaya penegakan hukum untuk membersihkan kabinet. “Apalagi pengusutan kasusnya sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari dan Menkominfo kerap diperiksa sebagai saksi,” ucapnya, Rabu (17/5)
Namun, dia juga tidak memungkiri, selalu ada anggapan bahwa di balik kasus ini ada operasi untuk menggembosi partai tertentu. Apalagi, penetapan Johnny sebagai tersangka dilakukan Kejagung jelang Pemilu 2024.
Mungkin karena ini kasus hukum yang diproses sejak lama, namun karena baru ditetapkan sebagai tersangka di tahun politik, maka ada yang mengaitkan dengan urusan-urusan politik," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kuntadi belum mau membeberkan lebih detail dugaan peran Plate dalam kasus itu. Dia hanya menegaskan, setelah hasil pemeriksaan, Plate dievaluasi tim Pidana Khusus Kejagung, kemudian ditemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan. "Keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan selaku pengguna anggaran," jelasnya.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Sekjen Partai NasDem itu ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung memastikan, proses hukum terhadap Plate telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dia menepis tudingan adanya intervensi dalam kasus ini. "Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," tegasnya. (RM.id)
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 19 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu