TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pendapat Pj Gubernur Banten Al Muktabar Terkait Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Laporan: AY
Kamis, 18 Mei 2023 | 07:42 WIB
Foto : Humas Pemprov
Foto : Humas Pemprov

SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar sependapat dengan penjelasan DPRD Provinsi Banten atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk dapat dibahas lebih lanjut.

Al Muktabar mengatakan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan pemerintah daerah dapat menetapkan dalam 1 Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang harus ditetapkan paling lambat setelah UU Nomor 1 Tahun 2022 berlaku.

"Dengan kata lain per Januari 2024, pemungutan pajak dan retribusi tidak lagi menggunakan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pajak dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah," ungkap Al Muktabar saat menyampaikan Pendapat Gubernur Banten terhadap penjelasan DPRD atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (17/5/2023).

Selanjutnya, kata Al Muktabar, pihaknya juga sependapat terkait dengan penentuan tarif dalam Perda Pajak dan Retribusi tersebut harus mempertimbangkan kondisi makro ekonomi daerah.

"Akan tetapi, dalam menentukan besaran tarif yang dimaksud, perlu diformulasikan tarif bisa digunakan dalam jangka waktu lama atau panjang. Adapun untuk masyarakat yang tidak mampu bisa diberikan pengurangan dengan mengajukan permohonan," katanya.

Selain itu, Al Muktabar juga sependapat mengenai jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam Raperda tersebut untuk dapat dikaji secara seksama terkait potensi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

"Hal ini sangat kita perlukan setiap penyusunan APBD, proyeksi pendapatan daerah tersebut harus benar-benar terukur, realistis dan transparan," imbuhnya.

Berkenan hal itu, dalam pembahasan bersama atas Raperda tersebut, masih menunggu beberapa peraturan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022. Diantaranya RPP Ketentuan Umum PDRB, RPP Transfer Ke Daerah dan RPP Revisi PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan.

"Peraturan pelaksanaan tersebut tentu sangat kita tunggu, arah dan jangkauan pengaturannya. Seperti pada jenis pajak PKB, BBNKB dan Mineral Bukan Logam," ujarnya.

"Serta bantuan terdapat tarif opsen atau disebut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang besarannya ditetapkan untuk opsen PKB sebesar 66 persen, opsen BBNKB 66 persen dan opsen mineral bukan logam dan batuan sebesar 25 persen yang dihitung dari pajak terhutang," sambungnya.

Al Muktabar juga menilai RPP Ketentuan Umum PDRB sangat diperlukan dalam efektifnya Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Komentar:
Eka hospital
Jadwal Puasa
Rspb
RsPB
Loker
ePaper Edisi 28 Maret 2024
Berita Populer
02
PKS Jagokan Kader Di Pilkada Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
Prakiraan Cuaca Tangerang Rabu 27 Maret 2024

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo