Polri Limpahkan 1 Tersangka dan 8 Koper Barang Bukti ke Kejagung, Febrie Mulai Diperiksa
JAKARTA – Penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan satu tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada saat yang sama, penyidik Kejagung mulai memeriksa Febrie sebagai tersangka.
Pelimpahan tahap dua tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Advokat berinisial DR menjadi tersangka pertama yang diserahkan Polri setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejagung.
DR diberangkatkan dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.50 WIB. Mengenakan rompi tahanan oranye di atas kaus putih, ia menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa menuju Kejagung. Selama proses pemindahan hingga tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 14.15 WIB, DR memilih bungkam saat dicecar pertanyaan awak media.
Selain tersangka, petugas juga menyerahkan delapan koper, dua boks kontainer, dan satu brankas berisi barang bukti hasil penyitaan. Barang bukti tersebut meliputi emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang, perangkat elektronik, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asabri, PT KS, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik massal.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Boro Windu Danandito mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan administrasi penyidikan yang telah dilakukan pada 11 Juli 2026.
"Hari ini dilanjutkan dengan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," ujar Boro.
Ia menegaskan, setelah pelimpahan tahap dua selesai, seluruh proses penyidikan menjadi kewenangan Kejagung. Meski demikian, Polri tetap mendukung proses penegakan hukum yang berjalan.
"Kami menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan seluruh barang bukti telah melalui proses verifikasi. Menurutnya, emas sitaan telah dinyatakan asli berdasarkan pengujian PT Pegadaian (Persero), sedangkan dolar Amerika Serikat dipastikan asli setelah diperiksa oleh United States Secret Service (USSS) dan Federal Bureau of Investigation (FBI).
"Emas dinyatakan asli hasil uji Pegadaian. Dolar Amerika juga telah dinyatakan genuine oleh USSS dan FBI," jelas Budi.
Ia menambahkan, uang rupiah yang disita juga telah dipastikan keasliannya oleh Bank Indonesia. Sementara itu, penyidik masih menunggu konfirmasi terkait keaslian mata uang dolar Singapura.
Seiring pelimpahan tersebut, penyidik Kejagung langsung memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan itu, Febrie didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaku baru menerima surat kuasa pada Jumat pagi.
"Resmi menerima surat kuasa pagi ini," kata Hotman.
Hotman tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 09.30 WIB bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing. Ia membenarkan kedatangannya untuk mendampingi pemeriksaan Febrie yang kini berstatus tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polri.
"Pada saat bersamaan, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Anang.
Menurut Anang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kortastipidkor Polri, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan pengembangan dari kasus PT Asabri.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap Febrie, Anang menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Itu kewenangan penyidik," katanya.
Ia juga belum dapat memastikan apakah emas batangan dan uang miliaran rupiah yang disita merupakan milik Febrie. Seluruh barang bukti tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.
"Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganannya," pungkas Anang.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




