TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Plate Jadi Tersangka Korupsi

Murni Hukum, Bukan Karena Intervensi Politik

Laporan: AY
Jumat, 19 Mei 2023 | 08:14 WIB
Foto ; Ist
Foto ; Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS. Semua pihak diminta memahami posisi kasus ini murni sebagai kasus hukum, karena ini memang benar-benar ada di ranah hukum, sama sekali tidak ada intervensi politik kekuasaan.

Plate ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu lalu. Saat itu, Plate dipanggil Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi. Menteri asal NasDem itu, tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 9 pagi, mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan kacamata hitam berbingkai tebal.

Pukul 12 siang, Plate muncul dari balik pintu dengan dikawal sejumlah penyidik. Tangannya sudah diborgol, sementara kemeja putihnya sudah dibalut rompi khusus tahanan warna merah muda. Penyidik lalu menggiring Plate ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan Salemba.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Penyidik juga sudah menerima laporan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp8,032 triliun.

Dengan kerugian negara sebesar itu, lanjut dia, Kejagung tidak bisa diam saja. Jika tidak ditetapkan sebagai tersangka, justru nanti Kejagung juga akan dihujat oleh masyarakat.

“Kalau ada yang menganggap ini karena tahun politik, orang berpandangan seperti itu silakan saja. Kami tetap bekerja, dan tidak ada kaitan apa pun selain penegakan hukum,” kata Ketut, saat dikontak, kemarin.

Setelah Plate ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejagung menggeledah kantor Plate di Kemenkominfo. Menurut Ketut, penggeledahan itu sudah dilakukan beberapa kali. Khusus untuk penggeledahan terakhir, Kejagung menyita dokumen, surat, dan barang bukti elektronik untuk memperkuat barang bukti sebelumnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Johnny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kemenkominfo. Dalam proyek itu, Plate berperan sebagai pengguna anggaran dan Menkominfo. Kata dia, dana yang digulirkan dalam proyek ini Rp 10 triliun, sedangkan kerugian keuangan negara Rp 8 triliun.

“Terkait dengan aliran dana dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kami dalami,” kata Kuntadi di kantornya, Rabu (17/5).

Dia menambahkan, penyidikan kasus ini masih akan berlanjut setelah Plate ditetapkan jadi tersangka. Dia mengatakan, kejaksaan masih melakukan pengumpulan bukti untuk mencari aliran dana serta pelaku lain di kasus ini. “Kalau nanti ketemu, pasti kami akan sampaikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Plate adalah tersangka kelima. Sebelumnya Kejagung juga sudah menetapkan AAL selaku Direktur Utama Bakti Kemenkominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech.

Menanggapi kasus ini, Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara. Mantan Ketua MK ini mengatakan, penetapan Plate sebagai tersangka bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Menurut dia, kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 2022 sudah cukup lama diselidiki dan disidik dengan cermat oleh Kejagung karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi.

Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” tulis Mahfud di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, kemarin.

Menurut Mahfud, jika Kejagung sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup kuat dan masih menunda-nunda penetapan status tersangka dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, itu justru bertentangan dengan hukum. “Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” tulis Mahfud.

Ia pun memastikan akan mengawal kasus yang tengah menimpa koleganya itu.

“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” tutupnya.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengapresiasi langkah Kejagung yang sudah menetapkan Menkominfo sebagai tersangka. Menurut dia, kasus korupsi proyek BTS ini adalah kejahatan yang terorganisir dan memang punya niat jahat sejak awal.

Zaenur mengatakan, perjalanan kasus ini sudah lama. Tidak bisa dilihat hanya pada momentum penetapan tersangka Plate sebagai Menkominfo. Kata dia, dari awal penyidik di Kejaksaan sudah menemukan alat bukti bahwa proyek ini memang dari awal diniatkan untuk diselewengkan.

Zaenur menyebut, ada beberapa indikasi yang menunjukkan kasus ini dari awal sudah diniatkan untuk diselewengkan. Pertama, Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) telah membuat peraturan yang mengarahkan agar hanya perusahaan-perusahaan tertentu yang memenuhi syarat sehingga dapat memenangkan lelang.

Kedua, kajian yang dilakukan meskipun dilakukan oleh dari pihak akademisi, tetapi juga tidak lepas dari intervensi AAL dan di dalamnya juga ada penentuan harga yang tidak wajar.

Ketiga, diduga juga ada mark up harga yang memang sejak awal sudah diatur oleh pihak-pihak yang terlibat. Keempat, ada pembayaran yang dilakukan terhadap proyek-proyek yang belum selesai pekerjaannya bahkan belum berdiri BTS-nya.

Kelima, diduga ada banyak aspek dari pekerjaan barang ini yang tidak sesuai atau tidak direkomendasikan untuk bisa memenuhi kebutuhan di daerah 3T. Dari hal tersebut, Zaenur melihat atas kejadian-kejadian dan fakta-fakta tersebut sampai kepada kesimpulan proyek ini sejak awal sudah ada niat untuk dikorupsi. “Dan ada keterlibatan sekian banyak pihak baik dari swasta maupun dari internal Kominfo sendiri bahkan ada satu pihak dari perguruan tinggi yang melakukan kajian,” kata Zaenur, kemarin.

Zaenur pun mengatakan proyek BTS 3T ini tidak akan mungkin tanpa sepengetahuan Menkominfo. “Saya ingin mengatakan bahwa proyek BTS untuk daerah terluar, tertinggal, terdepan ini tidak mungkin tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Menteri Kominfo,” paparnya. Apalagi, sejak awal telah terlihat peran Menkominfo mengingat proyek ini merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan untuk transformasi digital, memberikan inklusi digital kepada masyarakat di daerah agar bisa menikmati dunia digital equal dengan masyarakat di perkotaan. “Karena proyek ini adalah PSN, justru saya sejak awal menteri Kominfo inilah yang punya perhatian besar pada proyek ini,” ujarnya.

Tama S. Langkun, Pegiat Antikorupsi juga berikan apresiasi terhadap Kejaksaan karena terus bekerja keras untuk bersih-bersih di tubuh pemerintahan. Salah satunya dengan mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan BTS berikut infrastruktur pendukungnya.

“Kami percaya, ini murni penegakan hukum dan bagian dari upaya untuk membantu serta menjaga program Pak Presiden Jokowi dari penyimpangan,” ungkapnya.

Tama S. Langkun, Pegiat Antikorupsi juga berikan apresiasi terhadap Kejaksaan karena terus bekerja keras untuk bersih-bersih di tubuh pemerintahan. Salah satunya dengan mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan BTS berikut infrastruktur pendukungnya.

“Kami percaya, ini murni penegakan hukum dan bagian dari upaya untuk membantu serta menjaga program Pak Presiden Jokowi dari penyimpangan,” ungkapnya.

Harus diingat, lanjutnya, proyek ini sangat penting dan mendesak bagi masyarakat. “Pada era kebiasaan baru pasca pandemi, rakyat butuh infrastruktur internet yang memadai untuk menjalankan aktivitasnya. Jangan sampai tujuan tersebut kandas karena persoalan korupsi,” katanya. (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo