KPK Periksa Mario Dandy Soal Gratifikasi Rafael Alun
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait kasus gratifikasi yang menyeret Rafael Alun tersebut akan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (Pelajar)," kata Ali Fikri, Senin (22/5/2023).
KPK menduga bahwa Rafael Alun menerima gratifikasi senilai USD 90 ribu atau setara dengan Rp 1,3 miliar. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, Mario Dandy Satriyo juga masih berstatus sebagai tahanan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi untuk memfasilitasi pemeriksaan terhadap MDS.
"Ya sudah dikoordinasikan ke Direktorat Reskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," kata Trunoyudo, Senin (22/5/2023).
Selain MDS, saksi lainnya dari pihak swasta juga akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael. Para saksi tersebut yaitu Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto, dan Jeffry Amsar.
Nasional | 15 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu