19 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diamankan Polresta Bandara
TANGERANG — Satuan Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan sebanyak 19 orang tersangka yang terlibat pengedaran narkoba dalam periode Februari - Mei 2023. Dari 19 tersangka yang diringkus, satu diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Uganda.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Bandara Kota Soetta, AKBP Muhammad Jauhari. Jauhari mengatakan, para tersangka diamankan dalam kurun waktu dua bulan itu merupakan sindikat peredaran narkoba skala nasional dan internasional.
“Selama kurun waktu kurang lebih 2 bulan dari Februari hingga Mei 2023 jajaran Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap jaringan nasional maupun internasional dengan semuanya ada 19 tersangka, 15 laporan polisi. Dari hasil pemeriksaan masih kita dalami,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kota Bandara Soetta, Senin, (22/05/2023).
Dari para tersangka, terdapat barang bukti yang disita diantara Sabu seberat 309,72 gram, ganja 110,09 gram, ganja sintetis 3467,08 gram, MDMB-4en-PINACA 92,76 gram, MDMB INACA 33 gram dan THC 476 gram. “Barang bukti yang berhasil kita sita, di Jabodetabek dan luar Jabodetabek. Saat ini tersangkanya dalam proses (hukum) dan pengembangan jaringan dalam proses penyidikan,” katanya.
Lebih jauh Jauhari mengungkapkan, para tersangka ditangkap dari hasil pengembangan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kota Bandara Soetta. Mereka menggunakan berbagai jelas modus dalam mengedarkan narkoba. Seperti contohnya WNA Uganda yang mengirimkan sabu melalui jasa pengiriman dari luar negeri ke Indonesia lewat Bandara Soetta.
Untuk WNA ini melalui jasa pengiriman masuk ke Indonesia, oleh karena itu kita banyak dibantu Bea Cukai yang mendeteksi maupun memeriksa barang yang keluar dari luar negeri, sehingga bisa kita proses dan kita kembangkan para tersangka,” katanya.
“Modusnya mereka memasukkan barang dengan menyamarkan dimasukan ke tempat koper koper yang tidak terlihat yang dicurigai oleh pihak security. Semuanya pengedar, dengan berbagai modus operandi salah satunya memasukan barang dari luar ke Indonesia dengan memasukan ke tempat tempat tidak dicurigai,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun penjara.
Katim Kerja Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Syamsul Arifin mengatakan Indonesia saat ini sedang darurat peredaran narkoba. “Dengan modus berbagai macam. Pengedar menggunakan cara untuk produksi barang baru dari modifikasi barang lama. Contohnya sintetis ini lebih berbahaya dengan ganja biasa,” ungkapnya.
“Indonesia sampai saat ini darurat narkotika modus operasi berbagai macam, pengedar bandar menggunakan cara yang produksi barang baru dari batang lama karena tembakau biasa dicampurkan dengan berbagai macam bahan kimia,” sambungnya. (BNN)
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu