Berkas Mario Dandy Dinyatakan Lengkap, Persidangan Menanti

JAKARTA, Berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa. Kejaksaan Tinggi DKI pun telah menerbitkan P21.
"Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," kata Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Rabu (24/5/2023).
Ia menjelaskan bahwa Mario Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Selain itu, ia juga dijerat pasal Perlindungan Anak lantaran korban David Ozora masih berusia 17 tahun.
"Pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014," jelasnya.
Sebelumnya, berkas Mario Dandy telah dikembalikan oleh jaksa ke polisi. Pihak David juga sempat mendesak pelimpahan berkas Mario Dandy segera dilakukan agar persidangan dapat dilakukan.
Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini, mendesak agar persidangan terhadap Mario Dandy segera dilakukan. Apalagi, AG sudah duluan dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun.
"Ini tentu kami berharap segeralah jangan sampai masyarakat opininya jadi liar, terus jadi berasumsi yang nggak-nggak, karena semestinya berkas yang sudah ini kan, sudah cukup layak dipersidangkan, tambah lagi anak sudah selesai disidang bahkan sudah ada putusan banding," kata Mellisa Anggraini, Selasa (23/5/2023).
Setelah dinyatakan lengkap, kasus ini pun akan segera disidangkan.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 20 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu