Begini, Modus Main Perkaranya
AKBP Bambang Kayun Tebar Duit Kepada Oknum Penyidik

JAKARTA - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun pernah menebar duit kepada oknum penyidik Bareskrim. Fulus ini untuk mengkondisikan pemeriksaan Emylia Said dan Herwansyah.
Hal ini dibeberkan jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan perkara Bambang. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kemarin.
Awalnya, Emylia dan Herwansyah dipanggil penyidik Unit II Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim atas laporan pemalsuan surat.
Pasangan ini mangkir pada panggilan pertama dan kedua. Dalihnya sakit. Mereka bersedia menjalani pemeriksaan penyidik.Tapi bukan di Bareskrim. Melainkan di kantor PT Aria Citra Mulia (ACM) di Harmoni, Jakarta Pusat.
Bambang bersedia membantu. Ia meminta disiapkan uang Rp 700 juta. “Yang akan diberikan kepada penyidik yang menangani,” kata jaksa.
Esok harinya Herwansyah menyerahkan uang Rp 700 juta kepada adiknya Farhan. Farhan menyerahkan uang titipan ini kepada Bambang di kantornya di Divisi Hukum Mabes Polri.
“Setelah itu terdakwa memanggil beberapa orang penyidik dan membagikan uang dalam kantong plastik tersebut,” beber jaksa.
Beberapa hari kemudian penyidik Bareskrim Agus Prasetyono, Budi Setiawan dan Suradi datang ke kantor PT ACM untuk memeriksa Emylia dan Herwansyah. Bambang mengarahkan agar disiapkan kotak berisi kue dan uang Rp 40 juta. Kotak itu kemudian diserahkan kepada penyidik yang datang.
Meski Bambang sudah tebar duit ke penyidik, status Emylia dan Herwansyah tetap akan dinaikkan menjadi tersangka. Belakangan, penyidik memanggil Emylia dan Herwansyah untuk diperiksa sebagai tersangka.
Bambang menyarankan agar mengajukan Surat Perlindungan Hukum kepada Divisi Hukum Polri. Bambang meminta imbalan Rp 400 juta. Uang diserahkan Farhan di ruang kerja Bambang.
Bambang juga menyarankan agar Emylia dan Herwansyah mengajukan gugatan praperadilan. Bambang pula menyorongkan nama pengacara untuk menjadi kuasa hukum Emylia dan Herwansyah.
Bambang membocorkan dokumen hasil rapat klarifikasi penerapan hukum kasus Emylia dan Herwansyah. Dokumen ini kemudian diajukan sebagai bukti di sidang praperadilan. Alhasil, gugatan diterima. Hakim memutuskan penetapan tersangka Emylia dan Herwansyah tidak sah.
Setelah membantu memenangkan praperadilan, Bambang meminta dibelikan mobil Toyota Fortuner. Harganya Rp 476,3 juta.
Lima tahun berselang, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim kembali menetapkan Emylia dan Herwansyah sebagai tersangka.
Bambang kembali menyarankan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka. Namun kali ini gagal. Hakim menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil.
Kedua tersangka Emylia dan Herwansyah akhirnya kaburkeluarnegeri dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Bareskrim.
Total suap yang diterima Bambang mencapai Rp 57.126.300.000 rentangJuni 2016 hingga Juni 2021.
Rinciannya uang tunai dari Emylia dan Herwansyah melalui Farhan sebanyak Rp 1,66 miliar, satu mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476,3 juta. Kemudian 28 transaksi perbankan dari PT ACM, PT Eminence Maritime Indonesia, PT Maju Maritim Indonesia kurun 2016 hingga 2021.
Dari perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia dan Herwansyah itu, Bambang menerima Rp 55,15 miliar. Uang ditransfer ke rekening atas nama Yayanti, orang dekat Bambang .
Jaksa KPK mendakwa Bambang Kayun dengan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang Undang juncto Pasal 64 KUHP. (RM.id)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 5 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu