AG Bersaksi, Sidang Mario Dandy Digelar Tertutup
JAKARTA, AG (15), bakal memberikan kesaksiannya dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menjelaskan bahwa saat AG memberikan kesaksian, persidangan akan dilakukan secara tertutup. Hal tersebut dilakukan lantaran AG yang masih berstatus anak.
"Namun perlu dijelaskan berdasarkan surat dakwaan yang masuk di sana tentu akan didengar keterangan saksi yang masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum. Karena ada keterangan saksi anak sesuai dengan ketentuan hukum acara," kata Djuyamto, Senin (5/6/2023).
"Kedua, ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," lanjutnya.
Saat tak menghadirkan terdakwa anak, sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas yang akan digelar Selasa (6/6) besok, akan bersifat terbuka.
"Terbuka untuk umum, karena Mario sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," ujarnya.
Selama persidangan, pihaknya tidak akan memberikan pengamanan khusus terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas. PN jaksel juga telah berkoordinasi dengan Polres Jaksel dan Kejaksaan terkait sidang yang akan digelar.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Advertorial | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu