TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sudah Beroperasi 5 Kali

Polisi Menangkap Mertua dan Menantu

Laporan: AY
Rabu, 07 Juni 2023 | 18:39 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG – Kompak melakukan pencurian kendaraan bermotor di lima tempat, mertua dan menantu asal Kabupaten Bekasi yang berinisial F (43) dan MAA (25) diciduk Kepolisian Sektor Kresek.

Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja menerangkan, kedua pelaku yang berinisial F (43) dan sang menantu berinisial MAA (25), ditangkap ketika hendak beraksi melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Selasa (23/5) lalu.

Pada malam itu, kata Kapolsek, petugas Polsek Kresek sedang melakukan patroli. Lalu saat melintas di depan gerbang komplek kontrakan di Desa Patrasana, petugas melihat ada dua orang yang gerak-geriknya terlihat sangat mencurigakan.

Melihat ada kejanggalan dan keanehan, lanjutnya, petugas patroli mendekati kedua pria yang terlihat mencurigakan tersebut. Namun, saat didekati petugas, F dan MAA langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Kalau tidak salah seharusnya tidak kabur. Maka dari itu petugas tersebut langsung melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor. Setelah kejar-kejaran, keduanya berhasil kami tangkap, ” kata Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja kepada Satelit News, Selasa (6/6) saat konferensi pers di Mapolsek Kresek.

Lanjut Sri, saat terjadi kejar-kejaran, salah satu tersangka sempat membuang tas. Namun setelah tas itu ditemukan, ternyata isi di dalam tas itu merupakan sebuah kunci leter T, yang biasa digunakan untuk mencuri motor oleh tersangka.

“Tas yang dibuang juga kami temukan, yang ternyata berisi beberapa kunci letter T,” terang Sri.

Pelaku berhasil dibawa ke Mapolsek Kresek. Saat diinterogasi kedua tersangka merupakan warga Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Namun, selama melancarkan aksinya, pelaku mengontrak di wilayah Kecamatan Sukamulya.

“Keduanya berasal dari Kabupaten Bekasi. Namun, kini mengontrak di wilayah Kecamatan Sukamulya. Saat kami geledah kontrakannya, kami menemukan barang bukti berupa belasan kunci letter T, senjata tajam, alat setrum, dan 1 unit sepeda motor,” terangnya.

Menurut Sri, kedua tersangka juga mengaku, bahwa aksi itu bukanlah kali pertama mereka melakukan pencurian motor. Karena sebelumnya, para pelaku juga sudah melakukan aksi Curanmor di 5 TKP lainnya. Diantaranya di Desa Rancailat, Minggu (7/5/2023). Tiga titik di komplek kontrakan di Kampung Pala, Desa Patrasana, Sabtu (13/5/2023). Serta di sebuah kontrakan di Desa Rancailat, Minggu (22/5/2023).

Jadi mereka sudah 5 kali beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang ini. Khususnya wilayah Kresek,” tandasnya.

Menurut Sri, kedua tersangka selalu mengincar kendaraan motor yang berada di komplek atau sebuah kontrakan. Karena, kata dia, sepeda motornya selalu berada di luar rumah. Hal itu dianggap memudahkan si pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Rata-rata, kedua tersangka mengincar sepeda motor yang berada di komplek kontrakan. Modusnya mengincar motor yang diparkir di luar, kemudian merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T,” ucap Sri.

Masih kata Sri, berdasarkan keterangan kedua tersangka, dalam 5 kali melakukan aksi Curanmor, telah berhasil membawa lari 5 unit sepeda motor, 4 diantaranya sudah dijual ke daerah Karawang. Sedangkan 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual berhasil diamankan polisi.

“Mereka telah berhasil mencuri 5 unit motor, tapi empat diantaranya telah laku dijual. Sisanya dia gunakan untuk mencuri,” ujar Sri.

Sri Raharja menegaskan, para tersangka ini memiliki hubungan sepesial yaitu mertua dan menantu. Akibat aksi kekompakan mertua dan menantu, keduanya terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.

“Mertua dan menantu ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus itu sendiri masih terus dikembangkan untuk membongkar sindikat penadah dan kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkasnya. (BNN)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo