TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
KOMISI II APRESIASI BAPENDA PANDEGLANG

Tren Penerimaan 11 Pajak Daerah Mulai Membaik

Oleh: Ari Supriadi
Minggu, 10 Juli 2022 | 23:54 WIB
Data penerimaan pajak daerah Bapenda Pandeglang.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)
Data penerimaan pajak daerah Bapenda Pandeglang.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Realisasi penerimaan 11 objek pajak daerah pada triwulan kedua tahun anggaran (TA) 2022 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak daerah pada triwulan kedua TA 2022  mencapai Rp 21.659.126.046 (27,24 persen) dari target Rp 79.518.138.143. Sedangkan pada triwulan tahun sebelumnya, persentase penerimaan pajak daerah hanya di angka 21,23 persen atau Rp 11.444.796.251 dari target Rp 53.899.531.596.

Tren positif penerimaan pajak daerah selain karena aktivitas masyarakat mulai membaik pasca dua tahun pandemi Covid-19 dan juga perbaikan kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang dalam mengelola pajak daerah.

Kepala Bapenda Pandeglang, Tatang Muhtasar mengatakan, perbaikan capaian realisasi pajak daerah pada triwulan kedua ini tidak terlepas dari teamwork fiskus dan juga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Akan kami upayakan pada triwulan ketiga untuk sebelas objek pajak mencapai di atas 75 persen. Upaya itu dengan terus-menerus memberikan edukasi pada objek pajak agar segera memenuhi kewajibannya termasuk PBB-P2," ujar Tatang kepada Tangsel Pos, Minggu (10/7/2022).

Tatang mencontohkan, salah satu objek pajak yang tren penerimaannya cukup membaik, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Pada 2021 hingga Mei, penerimaan PBB-P2 hanya di angka Rp 3.326.727.268, sedangkan tahun ini kenaikannya mencapai 118,2 persen, yakni mencapai Rp 7.257.619.799 atau naik Rp 3.930.892.531.

“Kenaikan penerimaan PBB-P2 tahun ini terjadi pada bulan April atau bertepatan dengan Bulan Panutan Pajak pada saat peringatan HUT ke-148 Pandeglang. Pada momen tersebut kami memberikan pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi dan pada bulan April penerimaan PBB-P2 mencapai Rp 4,12 miliar, angka itu jauh jika dibandingkan April 2021 yang hanya Rp 1,02 miliar,” beber Plt Kepala Dinas Perhubungan Pandeglang ini.

Dari 11 objek pajak daerah, sambung Tatang, persentase penerimaan pajak restoran paling tinggi di angka 46,21 persen atau senilai Rp 1.35.220.982 dan penerimaan yang paling kecil yakni pajak sarang burung walet dari target Rp 10 juta baru tercapai Rp 1 juta atau 10 persen.

“Di beberapa daerah lain karena potensinya sangat kecil dan pasarnya tidak jelas, pajak sarang burung walet dihapuskan. Kami pun akan mengusulkan pajak sarang burung walet dihapuskan,” tukasnya.

Untuk memudahkan pembayaran pajak, pihaknya sudah bekerja sama dengan minimarket, perbankan, dan Kantor Pos. Masyarakat bisa membayar objek pajak di payment point yang sudah bekerja sama.

"Kami terus berupaya memudahkan pembayaran pajak dengan membuka payment point di Alfamart, Kantor Pos, dan Bank BJB. Kami harap dengan cara seperti itu bisa memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya," tukasnya.

Komisi II Apresiasi Kinerja Bapenda

Terpisah, anggota Komisi II DPRD Pandeglang, M Dadi Rajadi mengapresiasi kinerja Bapenda yang sudah menunjukkan ke arah yang semakin baik.

Meski begitu, dirinya menyarankan Bapenda untuk lebih mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi agar penerimaan pajak daerah bisa jauh lebih besar.

“Potensi PBB-P2 sangat besar, namun data yang dimiliki pemerintah daerah belum banyak yang dilakukan perubahan (masih data lama, red). Contoh saja, di satu objek jika lima tahun lalu masih bumi, namun sekarang sudah berdiri bangunan. Namun sayang dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, red) nilai bangunannya belum dimasukan, sehingga penerimannya tetap kecil,” kata politisi NasDem ini.

Menurut dia, salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah adalah basis data yang akurat. Dengan adanya basis data yang akurat, maka pemerintah daerah akan lebih mudah menetapkan target yang disesuaikan dengan potensi riil di lapangan.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo