Satu DPO Otak Pabrik Ekstasi di Tangerang Berhasil Tertangkap
TANGERANG - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berhasil menangkap satu pelaku utama dalam daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat kasus pabrik ekstasi di Perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Tangerang.
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvin Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap satu orang pelaku utama tersebut pada Kamis (8/6) kemarin.
"Puji tuhan kemarin jam 8 malam kami tim telah berhasil menangkap 1 tersangka lagi yang ada di Tangerang," kata Jean Calvin Simanjuntak, Jumat (9/6/20223).
Penyidik pun telah mendapatkan rekaman CCTV aktivitas para tersangka di rumah elite tersebut. Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pra-rekonstruksi guna menjelaskan temuan yang didapat.
"Hari Senin besok kami akan melakukan pra rekonstruksi di TKP dengan menjelaskan detail detail temuan-temuan yang ada," jelasnya.
Pabrik ekstasi yang berada di perumahan elite tersebut, berhasil terungkap lantaran adanya informasi terkait produksi narkotika. Kemudian, Bea Cukai, Polda Banten, dan Polda Jateng berkoordinasi guna mengungkap praktik tersebut.
Pada jumpa pers yang digelar beberapa waktu lalu, polisi menjelaskan bahwa ditemukan 11 bungkus besar berisi 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip berisi 1.000 butir diduga ekstasi dan delapan bungkus plastik klip berisi 1.380 butir ekstasi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Tangerang.
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu