Rp 1 Triliun Disiapkan Untuk 62 Daerah Tertinggal
Awas, Dana Insentif Fiskal Jangan Buat Agenda Politik
JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk dibagikan kepada 62 daerah tertinggal. Dana tersebut diharapkan mampu memutar sekaligus mendongkrak perekonomian di daerah tersebut.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan, rencana pembagian alokasi Dana Insentif Fiskal kepada 62 Daerah Tertinggal dengan total anggaran Rp 1 triliun, sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 208/PMK.07/2022.
Permenkeu tersebut berisi tentang Pengelolaan Insentif Fiskal pada 27 Desember 2022.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Sorni Paskah Daeli menjelaskan, dana Insentif Fiskal dimaksud dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi, percepatan penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.
Dana ini diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan dan peningkatan infrastruktur strategis di Daerah Tertinggal.
“Sebelumnya, kami mengenal Dana Insentif Daerah yang diberikan kepada Kabupaten yang berprestasi. Namun tahun ini berganti nama menjadi Insentif Fiskal. Dengan alokasi anggaran total Rp 1 triliun,” ujarnya, dalam keterangannya secara virtual, kemarin.
Pemerintah telah menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti pemanfaatan dana insentif fiskal daerah tertinggal tahun anggaran 2023.
Pemanfaatan Dana Insentif Fiskal nantinya difokuskan hanya untuk pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif.
Langkah ini sebagai upaya mempercepat ekonomi serta tetap memperhatikan kriteria dan indikator ketertinggalan dari tiap Daerah.
“Dana Insentif Fiskal ini diberikan kepada 62 Daerah Tertinggal. Dibagi secara proporsional sesuai hasil penilaian dari Kementerian Keuangan,” bebernya.
Penggunaannya juga harus bijak. Plt. Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Rafdinal mengingatkan, tahun ini dan tahun depan adalah tahun politik. Oleh karenanya, penggunaan dana ini kudu berhati-hati.
Dana insentif fiskal jangan disalahgunakan sebagai alat dukung agenda politik di tahun politik,” tegas Rafdinal.
Keputusan Pemerintah dalam menetapkan anggaran ini juga tidak sembarangan. Makanya, dalam tahun politik ini jangan sampai anggaran daerah ini mengalir untuk mendukung pihak tertentu yang menjanjikan adanya penambahan anggaran di tahun depan.
“Pesan kami, jangan pernah mempercayai pihak manapun yang menjanjikan atau mengimingi-imingi bisa mengubah pagu anggaran,” ujar Rafdinal.
Dengan batas tenggat waktu pengusulan usulan rencana penggunaan Dana Insentif Fiskal pada 20 Juni 2023 pukul 17.00 WIB untuk pencairan tahap I.
Sampai akhir pekan ini, ada 8 dari 62 Kabupaten yang belum menyampaikan usulan. Dia tidak menyebutkan daerah mana saja. Tapi dia mengingatkan, usulan ini harus segera disampaikan.
“Jika sampai tanggal 20 Juni 2023 pukul 17.00 WIB, Pemerintah Daerah belum menyampaikan usulannya, maka Dana Insentif Fiskal untuk Kabupaten dimaksud akan hangus,” ingat perwakilan Direktorat Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan Nanang.
Dia bilang, sekarang masih ada sisa waktu yang bisa dikejar. Batas waktu ini perlu dilakukan untuk segera memenuhi seluruh kelengkapan persyaratan dan disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi sebelum deadline.
Usulan dan persyaratan itu dikirim melalui aplikasi dengan tautan pada sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did.
Tahap kedua akan lebih mudah dalam pencairannya, yaitu sudah 70 persen pelaksanaan realisasi penyerapan intensif fiskal tahap I dan batas waktu usulan untuk pencairan tahap II adalah pada tanggal 20 November 2023.
Pemerintah Daerah harus terus memeriksa secara berkala status usulannya beserta dengan catatan-catatan yang termuat pada aplikasi untuk segera ditindaklanjuti.
Segala proses ini mulai dari konsultasi hingga pada pencairan dan penggunaannya, tidak ada pungutan biaya apapun, tegak lurus semua gratis.
“Melalui insentif fiskal yang tepat dan terarah, kita dapat mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Semoga momentum ini dapat kita gunakan”, tutur Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko PMK Ivan Syamsurizal.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu