TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Penyelidikan Dugaan Korupsi, KPK Undang Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok

Laporan: AY
Kamis, 15 Juni 2023 | 12:05 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto : Ist
Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan mengundang Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo besok, Jumat (16/6).

Syahrul akan dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus yang tengah dilakukan komisi antirasuah.

"Diundang untuk permintaan keterangan. Dijadwalkan untuk hadir besok Jumat (16/6) jam 09.30 wib di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (15/6).

Ali memastikan, penyelidik sudah melayangkan surat undangan kepada politisi Partai NasDem itu.

"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud," imbaunya.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sejauh ini tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di kementan RI sudah dilakukan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/6).

Meski begitu, Jubir berlatar belakang jaksa ini belum mau menyampaikan secara rinci dugaan korupsi yang tengah diselidiki di kementerian pimpinan Syahrul Yasin Limpo tersebut.

Dia hanya menyatakan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK.

"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," janji Ali.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kasus yang tengah diselidiki adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

Penyelidikan ini disebut sudah berjalan sejak 16 Januari. Informasi ini juga telah viral di media sosial, yakni di akun Instagram @pedeoproject.

Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo