TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sungguh Miris Nasib VN, Terpaksa Turuti Nafsu Bejat Dua Ayah Tiri

Oleh: Farhan
Rabu, 21 Juni 2023 | 16:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

LAMPUNG - Sungguh naas nasib VN. Dirinya terpaksa harus melayani nafsu bejat dua ayah tirinya. Sejak 2019 hingga 2022, gadis berusia 17 tahun warga Kabupaten Lampung Tengah ini tersebut diperkosa dengan ancaman akan dibunuh jika ngadu ke Ibunya.

Kini kedua ayah tirinya tersebut telah ditangkap oleh Polres Lampung Tengah.

Menurut Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, kasus ini terbongkar setelah bibi korban menemukan bukti chat dari tersangka SMN (50) di handphone milik korban.

"Iya jadi dalam chat itu ada panggilan dari korban beberapa kali, lalu saat diperiksa isi chat-nya menjurus ke perbuatan suami istri," kata dia, Rabu (21/6/2023).

Atas dasar itu, pihak keluarga akhirnya melaporkan perbuatan SMN ke Polres Lampung Tengah.

"Jadi kami mendapatkan laporan dari keluarga korban, kemudian kami lakukan penangkapan. Awalnya SMN tidak mengaku, namun setelah ditunjukkan bukti chatnya akhirnya pelaku mengakuinya," terang Doffie.

Doffie menuturkan, pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2019 hingga akhir 2022. "Dari pengakuan pelaku ini sejak tahun 2019 hingga 2022 sesuai dengan keterangan korban," imbuhnya.

Dikatakan dia, SMN ini merupakan ayah tiri korban. Pelaku merupakan suami ketiga dari ibu kandung korban.

"Iya ayah tirinya korban, suami ketiga ibunya," ucapnya.

Dijelaskan Doffie, dari pengungkapan ini diketahui bahwa hal serupa (pemerkosaan) juga pernah dilakukan oleh ayah tirinya berinisial FRM (49).

"Jadi perbuatan serupa pernah dilakukan oleh FRM yang juga ayah tiri korban. Sebelum menikah dengan SMN, ibu korban ini menikah dengan FRM namun sudah bercerai," terang Doffie.

Perbuatan FRM, lanjut dia, dilakukan saat korban meminta uang untuk membeli kuota handphone.

"Korban ini pernah mendatangi FRM untuk meminta uang beli kuota. Namun hal itu dijadikan kesempatan pelaku untuk memperkosa korban," urainya.

Saat ini keduanya telah ditahan di Polres Lampung Tengah. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo