Pemerintah Cabut Status Pandemi
Satgas Covid Dibubarin
JAKARTA - Pemerintah membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pembubaran dilakukan setelah Presiden Jokowi mencabut status pandemi menjadi endemi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, bukan hanya Satgas yang bubar, tapi juga Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Menurut Muhadjir, anggaran yang diberikan kepada KPCPEN untuk memulihkan ekonomi dikembalikan ke APBN.
“Sejak di-declare Pak Presiden, semuanya bubar,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, penganggaran pandemi Covid-19 di berbagai sektor juga akan kembali disesuaikan.
Untuk diketahui, selama tiga tahun pandemi, anggaran Pemerintah, baik pusat dan daerah, difokuskan untuk penanganan Covid-19. “Jadi, kembali ke penganggaran normal,” ucapnya.
Satgas Penanganan Covid-19 dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.
Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, Satgas bukan bubar jalan begitu saja.Namun, peran dan tugas Satgas Covid-19 akan disesuaikan.
“Seperti yang terlihat, kondisi penanganan Covid-19 semakin terkendali dan membaik, maka peran fungsi Satgas akan disesuaikan,” bebernya.
Wiku mengatakan, Satgas Covid-19 merupakan lembaga ad hoc. Dibentuk karena menangani kondisi kedaruratan Covid-19 yang pernah melanda di Indonesia.
Meski berganti fungsi, Wiku mengimbau masyarakat tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
“Masyarakat dimohon mengikuti anjuran Pemerintah menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi,” imbaunya.
Selain itu, dia juga meminta masyarakat melakukan vaksinasi dosis kedua, terutama untuk lansia dan penderita komorbid. Pengelola fasilitas publik juga harus terus melakukan upaya preventif untuk pengendalian Covid-19
Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto mengatakan, semua tugas Satgas Penanganan Covid-19 akan dikembalikan ke kementerian/lembaga terkait.
Misalnya, program vaksinasi Covid-19 akan dilimpahkan kepada Kementerian Kesehatan.
Kendati dibubarkan, Suharyanto mengingatkan, Pemerintah dapat dengan mudah mengaktifkan kembali Satgas Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 pada Rabu (21/6).
“Kini mulai memasuki masa endemi,” ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, keputusan itu diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian Covid-19 yang mendekati nihil.
Pertimbangan lainnya, hasil sero survei menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Selain itu, World Health Organization (WHO) juga telah mencabut status public health emergency of international concern.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu