TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dengan Inovasi SIHATI, Warga Tangsel Dimudahkan Mendapatkan Paket Dokumen Kependudukan

Laporan: Irma Permata Sari
Selasa, 27 Juni 2023 | 19:26 WIB
Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Disdukcapil dan Dinas Kesehatan terkait SIHATI. (tangselpos.id/irm)
Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Disdukcapil dan Dinas Kesehatan terkait SIHATI. (tangselpos.id/irm)

CIPUTAT, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali meluncurkan inovasi terbaru yakni Inovasi SIHATI.

Yakni Sistem Informasi Kelahiran dan Kematian, Disdukcapil Kota Tangsel memberi kemudahan kepada masyarakat untuk langsung mendapatkan akta kelahiran usai melahirkan di berbagai fasilitas kesehatan. 

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan menerangkan, pihaknya bekerjasama dengan berbagai fasilitas kesehatan. Mulai dari Puskesmas, rumah sakit, hingga klinik atau bidan yang membuka pelayanan melahirkan.

"Jadi apabila ada warga yang melahirkan maka saat pulang bisa langsung mendapatkan paket dokumen berupa akta kelahiran, KIA dan KK," ujar Dedi, Selasa (27/6).

Inovasi ini, diterbitkan guna memberi kemudahan bagi masyarakat. Sehingga tak perlu repot lagi untuk mengurus sederet administrasi selepas melahirkan.

"Untuk memudahkan, mendekatkan supaya masyarakat tidak lagi bingung, tidak lagi harus mengurus apapun walaupun tanpa membuka titik pelayanan baru. Seluruh dokumen berbentuk kertas itu sudah sangat mudah, karena sudah dilakukan full online dan paperless dimanapun dan kapanpun," terangnya.

Selain akta kelahiran, sistem pelayanan digital Sihati ini juga berlaku bagi keluarga yang berduka. Jika ada anggota keluarga yang meninggal.

"Juga bisa untuk penerbitan akta kematian. Maka yang meninggal di Puskesmas pun sama. Ahli waris akan langsung mendapatkan akta kematian, KK, dan KTP. KTP itu untuk ahli waris yang berpasangan, dalam arti jika seseorang ditinggal istri atau suaminya. KTP akan diterbitkan dengan status terbarunya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Fungsional analis kebijakan muda pada Disdukcapil Tangsel, Mega Putri menambahkan, inovasi ini dapat memudahkan masyarakat. Tanpa harus menunggu dan mengeluarkan biaya sedikitpun, masyarakat bisa langsung dapat dokumen kependudukan usai melahirkan atau jika ada keluarga yang meninggal dunia.

"Jadi masyarakat tidak perlu repot-repot lagi. Masyarakat bisa lebih cepat dan mudah terbantu tanpa berjuang sendiri. Kalau umum pengajuannya akan memiliki kendala harus rebutan kuota dengan masyarakat lainnya. Tidak dipungut biaya," tuturnya. (Adv)

Komentar:
RSU pondok aren
Rsu ponren
Pengumuman
Perpus
Eka
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
ePaper Edisi 06 Desember 2024
Berita Populer
06
UMK Tangsel 2025 Belum Diputuskan

TangselCity | 22 jam yang lalu

10
Pemkot Sebar Keranda Mayat

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo