TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tidak Kuat Menahan Nafsu, Sopir Truk di Serang Nekat Perkosa Sepupunya

Oleh: Mg.1
Rabu, 28 Juni 2023 | 13:41 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERANG - Seorang sopir truk berinisial NU (28), nekat memperkosa sepupunya sendiri yang masih berusia 14 tahun saat tertidur pulas. Pelaku berhasil ditangkap di rumah kerabatnya yang berada di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/6/2023). 

Wakapolres Serang, Kompol Rifki Seftirian, menjelaskan bahwa aksi pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis (1/6/2023) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban pada saat itu tertidur di rumahnya yang berada di Desa Pudar. 

"Karena di rumah hanya ada korban, tersangka masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di atas tempat tidur," kata Rifki, Rabu (28/6/2023). 

Korban pun langsung terbangun dari tidurnya dan mencoba melarikan diri. Namun, pelaku langsung membekap korban dan mengancamnya agar tidak melawan. 

"Lantaran takut akan ancaman, korban hanya bisa menangis saat sepupunya melampiaskan nafsu bejatnya. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kembali mengancam agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke orangtuanya," jelasnya. 

Aksi pemerkosaan tersebut berhasil terungkap usai korban bercerita kepada orang tuanya. Pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang pada Kamis (15/6/2023). 

Pelaku langsung melarikan diri ke rumah kerabatnya yang berada di kawasan Tangerang, usai mengetahui dirinya telah dilaporkan ke pihak berwajib. 

"Mengetahui dirinya telah dilaporkan, tersangka mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabat lainnya di daerah Kresek, Tangerang," terang Rifki.

Berbekal laporan korban beserta hasil visum, personel Unit PPA dan Tim Resmob berhasil mendapatkan informasi lokasi tersangka dan menangkapnya di Tangerang. 

"Tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya sekitar pukul 21.00 dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Rifki. 

Atas perbuatannya, NU dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo