Markus Di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung: Tidak Ada, Tapi Tetap Didalami
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, tidak ada pihak-pihak yang mendatangi Kejagung guna mengintervensi perkara dugaan korupsi Base Tranceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Namun, pihaknya tetap mendalami dugaan makelar kasus (markus) dalam perkara ini.
“Tidak ada, Mas. Buktinya sudah di persidangan, Mas,” singkat Ketut kepada Rakyat Merdeka, Kamis (6/7).
Kapuspenkum juga menolak berkomentar lebih jauh soal dugaan makelar kasus (markus) dalam perkara yang turut menyeret Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny Gerard Plate itu.
Awal dugaan adanya markus ini, menyusul keterangan salah satu terdakwa, yakni Irwan Hermawan. Dalam keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP), Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu mengalirkan Rp 119 miliar uang ilegal kepada sejumlah pihak.
Uang didapat dari fee 10 persen sejumlah perusahaan yang memperoleh proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Tahun 2020-2022.
Salah satu pihak penerima di antaranya, seperti tertuang dalam BAP-nya ketika menjadi saksi untuk tersangka Windi Purnama, Irwan menyebut nama Dito Ariotedjo. Kala itu, Dito belummenjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Pemberian uang senilai Rp 27 miliar diberikan bertahap dalam rentang November-Desember 2022. Uang digunakan untuk pengurusan kasus korupsi yang menyeretnya di Kejagung, agar tidak berlanjut.
Atas hal tersebut, Kejagung memeriksa Menpora Dito padaSenin (3/7). Usai diperiksapenyidikJaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Dito tak menjawab tegas, apakah iamenerima atau tidak uang itu.
Ini terkait tuduhan saya menerimaRp 27 miliar, saya sudah menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami. Untuk materi, detailnya lebih baik yang berwenang yang menjelaskan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi menyebut, usai memeriksa Menteri Dito, pihaknya bakal mendalami oknum markus tersebut.
“Materi pertanyaan, tentu tidak bisa kami sampaikan di sini. Yang jelas, peristiwa tersebut kalau toh benar adanya, nanti itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi, tolong dibedakan,” katanya.
Dia melanjutkan, kontruksiperkara korupsi BTS 4G Kominfo sendiri sudah selesai. Sementara di luar kasus itu, terdapat kasus lain yang berkaitan erat dengan proses penyidikan dan aliran uang untuk mengendalikan penyidikan.
“Selanjutnya terinfo dalam rangka menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut tampak jelas, peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1-5,” terang Kuntadi.
Sehari setelahnya, ada pihak yang mengirimkan uang ke kantor pengacara Maqdir Ismail.
“Ada orang yang menyerahkan dan menerima ke pihak kita, pengacara pihak Pak Irwan. Diberikan cash dalam bentuk USD (dolar Amerika Serikat), tadi pagi. Nilainya Rp 27 miliar,” ungkapnya, usai sidang dakwaan Irwan Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Maqdir pun berencana menyerahkan uang tersebut ke Kejagung, sebagai pengembalian uang yang sebelumnya diterima kliennya. Namun hingga saat ini,dia mengaku belum sempatmengembalikannya. Uang tersebutmasih tersimpan di kantorhukumnya. “Sedang sulit mengatur waktunya, sehingga penyerahan belum dilakukan,” ujarnya.
Mengenai aliran uang senilai Rp 27 miliar, kata Maqdir, dalam surat dakwaan kliennya tertulis bahwa Irwan mengalirkannya kepada pihak berinisial Z. Tapi, ia tak menyebut apakah orang yang disebut kliennya dengan inisial Z itu sebagai markus. “Ya, silakan saja (disebut markus),” ujarnya sambil tertawa.
Dia menambahkan, penyerahan uang itu saat perkara korupsi BTS Kominfo masih dalam penyelidikan, dengan maksud agar tidak sampai ke tahap penyidikan. Menurutnya, Irwan diperas oleh pihak yang memanfaatkan situasi.
“Sebelum perkara. Itu sudah ada penyelidikan, mereka didatangi pihak-pihak tertentu menawarkan jasa untuk memberi bantuan. Ya, kalau saya melihat sih, karena mereka diperas denganancaman-ancaman bahwa mereka akan mendapat ancaman yang lebih besar lagi, lebih tinggi,” bebernya.
Adapun pihak-pihak yang menerima aliran uang dari Irwan, berdasar BAP-nya tertanggal 15 Mei 2023, yakni kepada pihak BAKTI Rp 6,2 miliar dengan rincian, untuk Elvano selaku PPK Project BAKTI sekitar Rp 1,5 miliar; untuk Latifah Hanum Rp 1,7 miliar; untuk Anang Latif Rp 3 miliar.
Kemudian kepada pengacara bernama Setiyo Rp 6 miliar untuk pengurusan penyelesaianperkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang tengah diproses penegak hukum. Tertulis juga dalam tanda kurung, “bahwa Setiyo merupakan seorang pengacara yang ditunjuk seseorang yang saya sebut pihak X”.
Lalu, Irwan juga menyerahkan Rp 52,5 miliar kepada pihak X, yang disebutnya nama tersebut tidak dapat dia sampaikan di tingkat penyidikan.
Berikutnya, disetorkan juga kepada terdakwa lainnya di korupsi BTS yakni Galumbang Menak Simanjuntak Rp 43,5 miliar. Kemudian uang itu digelontorkan lagi ke sejumlah pihak: yakni Rp 1,5 miliar kepada disebut pihak X, kepada seseorang yang disebut pihak Y Rp 10 miliar, Edward Hutahaean Rp 15 miliar, dan seseorang yang disebut sebagai pihak Z sekitar Rp 27 miliar.
Kemudian, Irwan juga menjelaskan, lewat Windi Purnama menyerahkan Rp 10 miliar kepada staf Kominfo. Lewat Windi lagi, juga menyerahkan untuk pihak BAKTI sebesar Rp 800 juta kepada Friandi Mirza dan anggota Pokja BAKTI.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu