19 Orang Jadi Korban, Kerugian Capai Rp 94 Juta
Penipu Tiket Konser NCT Dream Diringkus Polisi
SERPONG - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus pelaku penipuan tiket konser boy band asal Korea Selatan (Korsel), NCT Dream, yang digelar di ICE BSD. Penipu ini berjualan secara online, tapi tiketnya ternyata tidak ada. Belasan orang tertipu dengan kerugian Rp 94 juta.
Konser NTC Dream itu digelar di ICE BSD, Kecamatan Pagedangan, beberapa waktu lalu. Para korban penipuan tiket tersebut melapor ke Polres Tangsel. Aparat kepolisian mengamankan pelakunya yakni, ES yang diringkus di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengungkapkan, kasus itu terungkap dari laporan beberapa orang penggemar NCT Dream yang mengaku telah menjadi korban penipuan pembelian tiket konser secara online.
“Total korban ada 19 orang, pelaku sudah membuka jasa sejak Oktober dengan dalih pembayaran terlebih dulu secara bertahap,” papar Seala.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Taman Juanda, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Dari hasil pemeriksaan, modusnya dengan memasarkan di media sosial melalui Instagram, jadi menawarkan jastip tiket NCT Dream,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dalam aksinya, tersangka merayu korban dengan menawarkan sejumlah tiket yang hanya perlu membayar komisi jastip tiket NCT Dream senilai Rp 500 ribu, ditambah tarif tiket yang mencapai Rp 3,4 juta.
“Pembayaran terlebih dulu secara bertahap sebesar Rp 200 hingga 300 ribu dan mendekati konser itu seharga per tiket Rp 3,4 juta. Setelah itu para korban, karena merasa yakin tergiur dan lalu menawarkan ke yang lainnya,” ujarnya.
Hingga pada akhirnya, para korban langsung melakukan proses pembelian tiket konser melalui transfer secara bertahap hingga melunasinya.
Namun, pada saat penyelenggaraan konser NCT Dream yang dilaksanakan di ICE BSD pada Maret lalu, para korban tak kunjung mendapatkan tiket konser tersebut.
“Ada beberapa korban yang komunikasi dengan pelaku dan janji akan mengembalikan uang akan tetapi tidak juga dikembalikan sampai korban membuat laporan. Belasan korban mengalami kerugian hingga total mencapai Rp 94 juta,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (dra)
Olahraga | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu