Parkir Di Trotoar Bakal Kena Sanksi
Kendaraan Terancam Diderek & Kempes Ban
SERPONG - Parkir liar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal kena sanksi. Hal itu menyusul akan segera terbit Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perhubungan masih dalam pembahasan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama dengan DPRD Kota Tangsel.
Nantinya dalam Raperda tersebut, akan banyak hal yang diatur, seperti moda transportasi, lalu lintas, serta sanksi tegas bagi para pengendara yang melakukan parkir liar.
Kepala Dishub Kota Tangsel, Chaerudin mengatakan, bahwa saat ini Naskah Akademik (NA) Raperda tersebut telah disiapkan, dan pihaknya akan melanjutkan pembahsan bersama dengan DPRD Kota Tangsel agar segera bisa disahkan menjadi Perda.
Chaerudin menjelaskan, dalam Raperda ini nantinya akan memuat beberapa sanksi tegas terhadap parkir liar, seperti parkir di atas trotoar atau bahu jalan.
“Selama ini kan kita hanya sekadar memberikan teguran saja, tidak ada sanksi tegasnya. Nah, di Raperda ini akan ada sanksi tegas untuk pengendara yang parkir liar seperti parkir di atas trotoar,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, saksinya itu seperti diderek, kempes ban, atau digembok. Artinya dengan adanya regulasi ini Dishub bisa melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar parkir liar.
Nantinya setelah disahkan menjadi Perda, maka Dishub Kota Tangsel pun akan rutin melakukan pengawasan atau patroli. “Untuk patroli kami juga akan melibatkan Satpol PP, dan juga kepolisian, dalam memberikan sanksi tegas,” ungkapnya.
Chaerudin menerangkan, dalam Raperda yang sedang digodok ini juga akan memaksimalkan Transit Oriented Development (TOD) yang sudah atau tengah dibangun saat ini.
"Soal TOD itu arahnya kesana program kita arahnya sudah disesuaikan dengan program TOD, TOD ini ada lima stasiun yang salah satunya itu di Rawa Buntu yang sedang dibangun, tapi juga belum maksimal, artinya kita harus terus koordinasi dengan pihak kereta api ataupun pihak pengembang yang saat ini sedang membangun TOD di Rawa Buntu," kata dia.
Chaerudin mengatakan, saat ini Dishub Kota Tangsel tinggal menunggu jadwal lebih lanjut pembahsan bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel. “Karena ini amanat dari Undang-undang, semoga saja pembahsanya bisa cepat, dan bisa segera diterapkan di Kota Tangsel,” pungkasnya. (dra)
Olahraga | 18 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu